JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus pembunuhan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso dianggap gaduh. Menurut Simon Fernando dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, kegaduhan berasal dari tiga hakim di persidangan.
Hakim, kata Simon, seharusnya dapat memimpin persidangan. Sehingga persidangan dapat berjalan dengan berwibawa dan sakral.
"Tapi kemudian bareng-bareng bisa kita lihat, persidangan itu gaduh. Itu kesalahan paling mendasar yang sudah dilakukan," kata Simon di Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Kegaduhan diduga karena hakim tidak bisa memimpin persidangan tersebut dengan baik. Hakim, kata Simon, harus menegakkan hukum acara yang baik dan benar. Pertanyaan hakim harus berimbang dan bila ada keberatan dari jaksa atau pengacara, harus disampaikan lebih dilu ke majelis.
"Tampak di sini hakimnya seolah-olah membiarkan kegaduhan itu," kata Simon.
Tiga hakim yang menangani perkara Jessica Kumala Wongso dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh Aliansi Advokat Muda Indonesia, Senin (19/9/2016). Tiga hakim ini dilaporkan karena diduga melanggar beberapa pasal dalam Kode Etik Hakim, yakni Pasal 5 ayat 2 huruf d mengenai keberpihakan, Pasal 5 ayat 2 huruf e mengenai pemberian keadilan ke semua pihak.
Tiga hakim itu juga dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 huruf f mengenai pemberian kesempatan sama ke semua pihak, Pasal 5 ayat 3 huruf c larangan untuk bersikap berprasangka, memihak, mengancam, dan menyudutkan.
Kemudian Pasal 5 ayat 3 huruf f mengenai larangan memberikan pendapat substansi perkara atau perkara lain, Pasal 5 ayat 3 huruf g mengenai larangan memberikan kritik secara terbuka, Pasal 7 ayat 1 mengenai sikap bijaksana hakim, Pasal 7 ayat 3 huruf g mengenai larangan pemberian komentar, pendapat, dan pembenaran secara terbuka.
Selain itu, mereka dilaporkan atas dugaan melanggar KUHAP, yakni Pasal 158 KUHAP mengenai larangan menunjukkan sikap atau pernyataan mengenai salah atau tidaknya terdakwa dan pasal dan Pasal 166 KUHAP mengenai larangan memberikan pertanyaan menjerat kepada terdakwa atau saksi.