Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Antisipasi Kecurangan Penggunaan "Suket" dalam Pilkada DKI 2017

Kompas.com - 20/09/2016, 07:27 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengantisipasi kecurangan penggunaan surat keterangan sementara pengganti KTP atau "suket" saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menjelaskan, di dalam Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 506 disebutkan bahwa pemilih dapat menggunakan KTP elektronik atau suket untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemilihan, jika dia tidak terdaftar sebagai pemilih.

"Suket ini kan sebenarnya dikeluarkan oleh Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) DKI Jakarta dan diturunkan ke pemda yang lebih rendah, itu ditandatangani oleh kelurahan. Nah ini, potensi kecurangan itu selalu ada," kata Mimah, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/9/2016).

Dia mengatakan, petugas harus dapat memastikan bahwa surat keterangan yang dibawa pemilih benar-benar dikeluarkan oleh pihak berwenang, dalam hal ini lurah. Nantinya, pemilih yang tidak terdaftar akan dicatat dalam formulir daftar pemilih tambahan atau DPTB.

"Nah DPTB ini menjadi perbincangan menarik dengan gubernur agar menjadi fokus pengawasan kami karena potensi kecurangannya tinggi. Ini kan berlakunya secara nasional ya, bukan hanya DKI Jakarta," kata Mimah.

Jika petugas menemukan adanya surat keterangan palsu, maka suara pemilih tersebut dipertanyakan. Bahkan, lanjut dia, suara pemilih dapat menjadi tidak sah.

Dengan demikian, Bawaslu DKI Jakarta harus memastikan surat keterangan itu ada bukti sah yang menyatakan bahwa surat keterangan tersebut benar-benar dikeluarkan oleh dinas terkait. (Baca: Ada Temuan 650.000 Potensi Pemilih Ganda di DP4 DKI Jakarta)

Selain itu, kata dia, aturan belum dapat menjangkau pembuktian identitas, seperti nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga pada surat keterangan tersebut.

"Makanya kami sebagai pengawas pemilu ditantang bagaimana sikapnya. Pengawas pemilu enggak punya sistemnya. Undang-undangnya enggak mengatur, hanya mengatur bahwa surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dukcapil saja," kata Mimah.

Kompas TV Panwas Kecamatan Kejar Pelaku Pemilih Ganda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com