Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Bebas Bersyarat, Antasari Azhar Ajukan Ulang Permohonan Grasi kepada Jokowi

Kompas.com - 21/09/2016, 11:27 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, resmi mengajukan ulang permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo melalui surat per hari Kamis (15/9/2016).

"Bahwa sehubungan warga binaan pemasyarakatan tersebut telah memenuhi kriteria dimaksud dan sebagai bahan pertimbangan Bapak Presiden RI bersama ini turut dilampirkan penghargaan-penghargaan dan lampiran kegiatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang," kata kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, kepada Kompas.com, Rabu (21/9/2016).

(Baca juga: Ini Hal yang Dirasa Paling Berat oleh Antasari Saat Dipenjara)

Surat dengan nomor W12.LA-PK.01.01.02-38/2 itu ditujukan kepada Jokowi dengan cq (casu quo) ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tembusan ke Menteri Hukum dan HAM, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.

Pada Juli 2015, permohonan grasi Antasari ditolak karena dinilai tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa ada pembatasan soal pengajuan grasi, yakni dibatasi hanya satu tahun sejak keputusan itu berkekuatan hukum tetap.

Terkait dengan hal tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemberian grasi merupakan hak prerogatif presiden yang tidak dibatasi waktu pengajuannya karena menghilangkan hak konstitusional terpidana.

Atas dasar itu, Antasari diizinkan untuk mengajukan ulang permohonan grasi.

Boyamin menyampaikan, jika permohonan grasi ini dikabulkan, Antasari bisa mendapatkan hak sipilnya secara utuh.

Namun, jika tidak ada grasi, Antasari kemungkinan besar menjadi pengangguran hingga 2022.

"Dengan grasi, maka akan dapat kerja penuh seperti pengurus perusahaan, komisaris, atau dosen. Juga hak politik maju calon DPR 2019 akan terhalang jika Pak Antasari maju pemilu calon legislatif atau posisi apa pun jika ingin mengabdikan diri kepada negara," tutur Boyamin.

Antasari dipastikan bebas bersyarat pada November 2016 mendatang.

(Baca juga: Antasari Azhar Akan Bebas November 2016)

Terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen itu akan resmi bebas bersyarat setelah menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas 1A Tangerang selama 18 tahun penjara, dikurangi remisi yang didapat selama ini.

"Pak Antasari merupakan satu dari sekian napi yang namanya masuk dalam daftar bebas bersyarat bulan November nanti. Kakanwil sudah menandatangani SK (surat keputusan)-nya," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Enny Purwaningsih saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/9/2016) siang.

Kompas TV Antasari: Lebih Berat Menjadi Pimpinan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com