JAKARTA, KOMPAS.com — Perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gema Demokrasi menyatakan sikap terkait penggusuran permukiman di Bukit Duri, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2016).
Langkah Pemprov DKI Jakarta menertibkan rumah warga di bantaran Sungai Ciliwung disebut tidak manusiawi dan tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Koordinator Gema Demokrasi, Dhyta Caturani, menyesalkan sikap pemerintah yang enggan menunggu keputusan pengadilan mengenai gugatan warga terkait rencana penggusuran tersebut sampai berkekuatan hukum tetap.
Sebagian warga Bukit Duri yang menolak relokasi tengah mengajukan gugatan class action normalisasi Sungai Ciliwung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan gugatan terhadap SP 1 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Negara kembali absen melindungi warga negaranya. Dalam penggusuran paksa dengan kekerasan dan intimidasi kepada warga Bukit Duri, terbukti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan sengaja hak-hak warga yang dilindungi oleh hukum ternyata diacuhkan dengan mengambil sikap sebaliknya," kata Dhyta di Bukit Duri, Kamis (29/9/2016).
Menurut Dhyta, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, dan komentar umum PBB Nomor 7 tentang Penggusuran Paksa, musyawarah yang tulus merupakan salah satu unsur yang wajib dipenuhi pemerintah sebelum melakukan penggusuran.
Dengan tidak dipenuhinya syarat-syarat tersebut, penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta ia sebut termasuk melawan hukum. Lebih lanjut, berdasarkan Resolusi Komisi HAM PBB 2004/28 tentang Pelarangan Penggusuran Paksa, tindakan Pemprov DKI disebut sebagai salah satu pelanggaran berat HAM karena warga yang kehilangan tempat tinggalnya seketika akan kehilangan hak-hak lain, seperti hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, kehilangan mata pencarian, dan sebagainya.
Sementara itu, Iwan Nurdin dari Konsorsium Pembaruan Agraria, menekankan pentingnya ganti rugi atas tanah yang dikuasai rakyat. Iwan menyatakan klaim bahwa bantaran Sungai Ciliwung adalah tanah negara tidak terbukti sebab Pemerintah Provinsi DKI tidak bisa membuktikan sertifikat hak milik tanah tersebut.
Alternatif yang diberikan pemerintah dengan memindahkan warga korban penggusuran juga disebut tidak sesuai dalam konsep pembangunan sebab warga tetap harus membayar.
"Yang ketiga seharusnya pemerintah membuka diri untuk membuat konsep urban life reform, yaitu mengusahakan, memprioritaskan yang disebut dengan tanah, ruang publik, kemudian rumah dan tempat usaha itu kepada msyarakat. Konsepnya harus bersama dengan masyarakat," ucap Irwan.