JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum bisa sepenuhnya menerapkan prinsip full online dalam penerbitan perizinan. Ada peraturan yang mengharuskan tanda tangan petugas dari institusi yang bertanggung jawab dalam penerbitan perizinan yang diterbitkan.
"Sejumlah aturan masih mengharuskan adanya tanda tangan basah," kata Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Edi Junaedi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Oleh karena itu, Pemprov DKI akan membuat peraturan yang memungkinkan tidak adanya lagi keharusan adanya tanda tangan petugas. Tujuannya agar perizinan dapat menerapkan prinsip full online.
Untuk tahap awal, Edi menyebut penerbitan perizinan dengan konsep full online akan diterapkan pada perizinan penelitian mahasiswa. Pada jenis perizinan ini, pihak yang mengajukan izin akan diberikan semacam barcode untuk dicetak sendiri.
"Jadi tidak perlu lagi berhubungan dengan petugas, semua sudah online," ujar Edi.
Dalam Surat Keputusan Kepala BPTSP DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2015 tentang Jenis Perizinan dinyatakan bahwa perizinan yang sudah bisa menerapkan tanda tangan elektronik adalah perizinan yang bisa diselesaikan dalam tempo dua hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.