Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Undang Timses Cagub-Cawagub untuk Bahas Batasan Dana Kampanye

Kompas.com - 07/10/2016, 14:59 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, KPU akan mengundang tim kampanye bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur DKI untuk membahas batasan dana kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Baru nanti tanggal 13 atau 14 Oktober kita akan undang tim pasangan calon membahas terkait kampanye, laporan dana kampanye, pembuatan atribut, dan bahan kampanye," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (7/10/2016).

(Baca juga: KPU DKI Targetkan Partisipasi Pemilih 75 Persen pada Pilkada DKI 2017)

Sumarno menuturkan, KPU DKI tidak bisa secara sepihak menetapkan batasan dana kampanye. KPU DKI harus mendiskusikannya bersama tim kampanye pasangan cagub-cawagub.

"Misal ada calon yang mengadakan rapat umum di GBK, KPU harus hitung bersama mereka. Belum lagi misal kalau mereka mau kasih konsumsi ke peserta yang hadir. Itu yang dihitung," kata dia.

Hingga kini, KPU DKI belum membuat perkiraan batasan dana kampanye yang boleh dikeluarkan bakal cagub-cawagub.

Sebab, KPU DKI harus mengetahui terlebih dahulu kegiatan-kegiatan kampanye yang akan dilakukan cagub-cawagub.

"Belum bisa (diperkirakan) karena harus menanyakan juga kegiatan apa yang akan mereka lakukan," ucap Sumarno.

Selain itu, KPU DKI akan menjelaskan waktu penyerahan rekening khusus dana kampanye dan laporan dana awal kampanye yang harus dilaporkan.

Pembatasan dana kampanye pada pilkada ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.

(Baca juga: KPU DKI Akan Gelar "Election Camp" untuk Jaring Pemilih Pemula)

Pasal 12 PKPU tersebut menyatakan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan.

Dalam menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan partai politik atau gabungan partai politik atau petugas yang ditunjuk pasangan bakal calon untuk mendapatkan masukan.

PKPU tersebut juga mengatur tentang pembukaan rekening dana kampanye yang disinggung Sumarno.

Kompas TV KPU Tak Larang Cagub-Cawagub Bersosialisasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com