JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
Salah satu materi dalam pleidoi yakni tentang pembantu Jessica, Sri Nurhayati, yang tidak dihadirkan dalam persidangan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Dari awal digemborkan pembantu Jessica menjadi saksi kunci. Lama kami tunggu JPU hadirkan Sri, sampai sekarang tidak muncul," ujar Otto di dalam persidangan.
(Baca: Mengapa Pembantu Jessica yang Tahu soal Celana Robek Tak Dihadirkan di Persidangan?)
Menurut Otto, jika Sri dihadirkan, maka dapat dibuktikan bahwa tidak ada bekas sianida pada celana Jessica yang dibuang tersebut. Selama ini, celana tersebut dianggap meninggalkan jejak sianida yang digunakan Jessica untuk meracuni Mirna.
"Kalau dia muncul akan terbongkarlah kalau celana Jessica tidak ada sianida," kata Otto.
Otto menuturkan, pihaknya telah mencoba mencari Sri untuk dihadirkan dalam persidangan. Namun, kata Otto, pihaknya tidak bisa menemukannya.
"Hal ini sangat disesalkan. Kami sangat prihatin dengan tidak hadirnya saksi ini. Dia jadi kunci yang membuat Jessica dikatakan pembunuh, seolah Jessica jadi pembunuh karena membuang celana," ucap Otto.
(Baca: Kuasa Hukum: Motif Jessica Bunuh Mirna karena Sakit Hati Tidak Masuk Akal)
Dalam kasus ini, Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Puslabfor Polri, Mirna dinyatakan meninggal karena keracunan sianida.
Jessica menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia dinilai melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.