Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Parkir di Juanda, Pecenongan, dan Pinangsia Kini Harus Lewat Mesin TPE

Kompas.com - 24/10/2016, 15:58 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan sistem pembayaran parkir pinggir jalan (on street) dengan mesin terminal parkir elektronik (TPE) di sejumlah lokasi, masing-masing Jalan Juanda Raya dan Jalan Pecenongan 10, Jakarta Pusat serta Jalan Pinangsia Raya, Pinangsia I, II, dan III, Jakarta Barat.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan dengan pemasangan TPE, kini pembayaran parkir di lokasi-lokasi tersebut tidak boleh lagi dengan cara tunai kepada juru parkir.

"Kami akan menggembok dan menderek kendaraan yang tidak membayar parkir pada mesin TPE," kata Andri saat acara peluncuran pemasangan mesin TPE di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).

Secara total tercatat ada 41 mesin TPE yang dipasang di enam lokasi tersebut. Adanya pemasangan 41 mesin TPE di enam lokasi ini membuat saat ini sudah ada sembilan kawasan di Jakarta yang sistem pembayaran parkir on street-nya menggunakan mesin TPE.

(Baca: Parkir Elektronik Diterapkan di 16 Lokasi Mulai Oktober 2016)

Sebelumnya sudah ada tiga kawasan lain yang sudah lebih dulu menerapkan sistem serupa, yakni di Jalan Sabang, Jakarta Pusat; Jalan Bouelevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan Jalan Falatehan, Jakarta Selatan.

Menurut Andri, pada sistem pembayaran parkir dengan mesin TPE, pembayaran dilakukan secara non tunai dengan kartu elektronik dari tujuh merek, masing-masing Tap Cash dari BNI; e-Money dari Bank Mandiri; Brizzi dari Bank BRI; Mega Cash dari Bank Mega; Flazz dari BCA; Jakcard dari Bank DKI; dan Dompetku Tap dari Indosat Ooredoo.

Pada sistem ini, juru parkir dilarang menerima uang tunai dari pengguna jasa. Juru parkir akan berperan mengatur ketertiban parkir dan memandu pengendara untuk membayar parkir di TPE.

"Untuk menunjang fungsi pengawasan akan dipasangi CCTV untuk melihat proses kegiatan parkir di sepanjang jalan yang terpasang," tutur Andri.

Tarif parkir yang diberlakukan pada pembayaran melalui mesin TPE dihitung per jam. Besarannya yakni Rp 2.000 per jam untuk sepeda motor; Rp 5.000 untuk mobil; dan Rp 8.000 untuk truk atau bus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com