Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Serahkan ke MK soal Sah Tidaknya Plt Gubernur DKI Tanda Tangani APBD

Kompas.com - 26/10/2016, 16:39 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ditanya kembali mengenai pendapatnya soal APBD DKI yang rawan digugat jika ditandatangani oleh seorang pelaksana tugas.

Pertanyaan itu dilontarkan ketika Basuki sedang berada di samping Menteri Dalam negeri Tjahjo Kumolo. Basuki menjawab, nantinya Mahkamah Konstitusi yang akan meyimpulkan soal sah atau tidak jika APBD ditandatangani seorang Plt.

"Nanti MK akan putuskan bahwa ini benar atau tidak. Ini kan tafsiran saya saja," ujar Basuki di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (26/10/2016).

Basuki kini mengatakan akan taat kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai pemerintah pusat. Dia membuktikannya dengan bersedia menandatangani surat cuti meski dia tidak mau.

Basuki yakin pihak Kemendagri juga akan melihat hasil gugatan uji materi terhadap UU Pilkada yang dia ajukan kepada MK. Dia yakin pihak Kemendagri juga akan mengikuti hasil keputusan MK nantinya.

Namun, selama belum ada keputusan di MK, dia memilih untuk mengikuti peraturan yang ada saat ini. Baik peraturan soal cuti kampanye maupun ketentuan Mendagri yang memperbolehkan seorang Plt menandatangani APBD.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan APBD DKI bukanlah produk yang dibuat oleh Plt gubernur seorang diri. APBD DKI disusun dengan melibatkan legislatif dan eksekuitf.

"Itu kan bukan sendiri. Ada DPRD dan masih ada gubernur. Gubernurnya kan hanya istirahat saja, cuti," ujar Tjahjo.

Meski cuti, kata Tjahjo, Gubernur sebenarnya tetap terlibat dalam penyusunan APBD DKI. Bukan terlibat secara langsung seperti mengikuti proses pembahasannya. Keterlibatan Gubernur ditunjukan dengan adanya jaminan bahwa Plt gubernur tidak boleh membuat program di luar yang sudah disepakati dengan Gubernur.

"Apapun program yang dilaksanakan Pak Soni, harus sesuai dengan yang disepakati oleh Pak Gubernur dan DPRD DKI," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Ahok mengatakan pejabat yang menjadi Plt gubernur akan memiliki wewenang yang sama dengan gubernur.

Hal ini tercantum dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Persoalannya, apakah permendagri bisa mengalahkan UU? Karena berdasar UUD 1945 dan UU Keuangan Daerah, itu hak gubernur. Hal itu yang sedang kami uji di MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Ahok.

Ahok menyebut, pejabat yang memiliki wewenang setara gubernur seharusnya bernama Penjabat Sementara atau Pjs. Sebab, Pjs Gubernur menggantikan gubernur yang berhenti atau meninggal dunia. Sedangkan Plt Gubernur hanya menggantikan gubernur sementara.

"Plt tuh pelaksana tugas saja, kayak harian. Makanya kami bisa berdebat masing masing, capek saya. Saya tunggu putusan MK saja," kata Ahok.

Kompas TV Ahok-Djarot Nomor Urut 2, Agus-Sylvia Nomor 1, & Anies-Sandi Nomor Urut 3
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com