Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lelang Proyek Sebelum Pembahasan KUA-PPAS Dinilai Tak Langgar Aturan

Kompas.com - 02/11/2016, 22:13 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dilakukannya lelang dini proyek pembangunan oleh Pemprov DKI Jakarta sebelum pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan DPRD DKI Jakarta dinilai tak melanggar aturan.

Menurut Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda, lelang dini semacam itu diatur dalam Pasal 73 Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

"Percepatan bisa dilakukan untuk pengadaan barang dan jasa yang membutuhkan perencanaan dan pembangunan yang lama, salah satunya rusun," kata Bless di Balai Kota, Rabu (2/11/2016).

(Baca juga: Plt Gubernur DKI: Kalau Lelang Tak Disetujui Dewan, Ya Hentikan Saja)

Hal ini disampaikan Bless dalam menanggapi dibatalkannya lelang dini 14 proyek kegiatan untuk tahun anggaran 2017 oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.

Ia membatalkan lelang dini karena ke-14 proyek itu belum melalui pembahasan dengan DPRD.

Namun, menurut Bless, ke-14 proyek yang lelang dininya dibatalkan ini memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 73 Perpres Nomor 4 Tahun 2015.

"Selain itu, percepatan dapat dilakukan untuk proyek yang nilainya lebih dari Rp 100 miliar. Beberapa proyek rusun yang akan dilaksanakan tahun depan nilainya di atas Rp 1 triliun," kata Bless.

(Baca juga: Lelang Dibatalkan, Rusun dan Rumah Sakit Kemungkinan Gagal Dibangun)

Adapun Pasal 73 Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa terdiri dari tiga poin, yakni sebagai berikut: 

1. Kelompok kerja ULP segera  mengumumkan  pelaksanaan  pemilihan penyedia  barang/jasa secara  luas kepada masyarakat setelah RUP diumumkan.

2. Untuk pengadaan  barang/jasa  tertentu, kelompok  kerja  ULP  dapat  mengumumkan pelaksanaan pemilihan  penyedia barang/jasa secara luas  kepada masyarakat sebelum RUP diumumkan.

3. Pelaksanaan pelelangan/seleksi  diumumkan  secara  terbuka  dengan  mengumumkan secara luas sekurang- kurangnya melalui website kementerian/lembaga/pemerintah daerah/ Institusi, papan pengumuman  resmi untuk masyarakat, dan portal pengadaan nasional melalui LPSE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com