JAKARTA, KOMPAS.com - Dilakukannya lelang dini proyek pembangunan oleh Pemprov DKI Jakarta sebelum pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan DPRD DKI Jakarta dinilai tak melanggar aturan.
Menurut Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda, lelang dini semacam itu diatur dalam Pasal 73 Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
"Percepatan bisa dilakukan untuk pengadaan barang dan jasa yang membutuhkan perencanaan dan pembangunan yang lama, salah satunya rusun," kata Bless di Balai Kota, Rabu (2/11/2016).
(Baca juga: Plt Gubernur DKI: Kalau Lelang Tak Disetujui Dewan, Ya Hentikan Saja)
Hal ini disampaikan Bless dalam menanggapi dibatalkannya lelang dini 14 proyek kegiatan untuk tahun anggaran 2017 oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.
Ia membatalkan lelang dini karena ke-14 proyek itu belum melalui pembahasan dengan DPRD.
Namun, menurut Bless, ke-14 proyek yang lelang dininya dibatalkan ini memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 73 Perpres Nomor 4 Tahun 2015.
"Selain itu, percepatan dapat dilakukan untuk proyek yang nilainya lebih dari Rp 100 miliar. Beberapa proyek rusun yang akan dilaksanakan tahun depan nilainya di atas Rp 1 triliun," kata Bless.
(Baca juga: Lelang Dibatalkan, Rusun dan Rumah Sakit Kemungkinan Gagal Dibangun)
Adapun Pasal 73 Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa terdiri dari tiga poin, yakni sebagai berikut:
1. Kelompok kerja ULP segera mengumumkan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa secara luas kepada masyarakat setelah RUP diumumkan.
2. Untuk pengadaan barang/jasa tertentu, kelompok kerja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa secara luas kepada masyarakat sebelum RUP diumumkan.
3. Pelaksanaan pelelangan/seleksi diumumkan secara terbuka dengan mengumumkan secara luas sekurang- kurangnya melalui website kementerian/lembaga/pemerintah daerah/ Institusi, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan portal pengadaan nasional melalui LPSE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.