Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Panggil Ahmad Dhani Terkait Kasus Dugaan Penghinaan Presiden

Kompas.com - 14/11/2016, 15:57 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan memanggil musisi Ahmad Dhani untuk dimintai keterangan terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo.

Pemanggilan ini dalam rangka menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Laskar Relawan Jokowi (LRJ) dan Projo terhadap Dhani.

"Iya akan kita panggil semuanya (pelapor, LRJ dan terlapor, Ahmad Dhani)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/11/2016).

(Baca juga: Ahmad Dhani Ingin Bangun Museum Besar di Bekasi )

Awi menyampaikan, sebelum memanggil Dhani sebagai terlapor dan LRJ sebagai pelapor, penyidik akan mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut.

Selain itu, penyidik akan meminta keterangan dari para ahli terkait kasus ini. Setelah selesai mengumpulkan alat bukti, penyidik akan melakukan gelar perkara.

Hasil dari gelar perkara tersebut akan menentukan apakah kasus ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan atau dihentikan.

"Penyidik yang akan tentukan (kelanjutan kasus ini), kita tunggu proses dari penyidik hasilnya apa," ucap dia.

LRJ dan Projo melaporkan Ahmad Dhani ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Dalam melaporkan Ahmad Dhani, LRJ dan Projo membawa rekaman saat Ahmad Dhani berorasi pada demo 4 November lalu.

Selain itu, mereka membawa beberapa saksi yang menurut mereka menyaksikan langsung ketika Ahmad Dhani menghina Presiden Jokowi.

Dalam laporan tersebut, polisi menyertakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

(Baca juga: PKS Bekasi Tak Mau Berkomentar soal Kasus Ahmad Dhani)

Merasa difitnah dan nama baiknya dicemarkan, Dhani melaporkan pemilik akun Facebook bernama Indra Than ke polisi.

Calon wakil bupati Bekasi itu mengatakan, Indra Than telah menyunting video saat dirinya berorasi pada demo 4 November 2016 lalu di depan Istana Negara, Jakarta.

Kemudian, menurut Dhani, Indra mengunggah video yang disuntingnya ke akun Facebook pribadinya.

Adapun laporan yang dibuat Dhani tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP/5493/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 9 November 2016.

Dalam laporan ini, polisi menyangkakan Pasal 45 Jo 27 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media sosial.

Kompas TV Ahmad Dhani Bantah Menghina Presiden
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com