Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Kalau Ada yang Ajak Demo Lagi, Berarti Agendanya Bukan soal Ahok

Kompas.com - 16/11/2016, 17:07 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Tito Karnavian meminta masyarakat untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa karena kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tengah ditangani kepolisian.

"Karena ini sudah masuk ranah hukum, saya minta semua pihak konsisten. Kalau isunya memang masalah dugaan penistaan agama, maka gampang saja kita ikuti proses hukumnya," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/11/2016).

Tito menyampaikan, polisi telah menetapkan Ahok sebagai tersangka.

(Baca juga: Kapolri Inginkan Persidangan Kasus Ahok seperti Kasus Jessica)

Saat ini, penyelidik tengah berusaha secepatnya merampungkan berkas perkara Ahok untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Dengan demikian, kasus ini bisa segera disidangkan. Nantinya, masyarakat bisa menyaksikan secara langsung proses persidangan.

Untuk itu, Tito menilai masyarakat tidak perlu lagi turun ke jalan dan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran seperti pada 4 November 2016.

"Jadi, kalau ada yang mau turun ke jalan lagi, untuk apa? Jawabannya gampang, kalau ada yang ngajak turun ke jalan lagi, apalagi membuat keresahan dan keributan, cuma satu saja jawabannya, agendanya bukan masalah Ahok. Agendanya adalah inkonstitusional dan kita harus melawan itu karena negara ada langkah-langkah inkonstitusional," tutur Tito.

(Baca juga: Dengar Ahok Jadi Tersangka, Masnun Menangis di Rumah Lembang)

Namun, saat ditanya lebih jauh soal agenda inkonstitusional yang dimaksudnya ini, Tito mengatakan bahwa publik bisa menilainya sendiri.

"Tembakannya bukan ke Pak Ahok. Demonya ini kalian lihat sendiri. Kalau itu terjadi, masyarakat bisa menilai sendiri karena masyarakat kita sekarang sudah pada pintar dan masyarakat yang tidak mudah dipengaruhi," ujar dia.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).

(Baca juga: Djarot Sebut Pendukungnya Makin Solid Setelah Ahok Tersangka)

Dalam gelar perkara itu, tim penyelidik dari Bareskrim Mabes Polri memaparkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang dimiliki berupa keterangan saksi, ahli, dan video.

Kemudian, pihak kepolisian, pelapor, dan terlapor diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya.

Dari hasil gelar perkara, polisi memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan kasus Ahok ke tingkat penyidikan.

Kompas TV PP Muhammadiyah Apresiasi Penetapan Tersangka Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com