Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Berencana Periksa Buni Yani pada 18 November

Kompas.com - 17/11/2016, 17:05 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangani dua laporan terkait Buni Yani, seorang dosen yang mengunggah pertama kali video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu.

Dalam pidato tersebut, Ahok mengutip ayat suci yang kemudian dianggap menistakan agama.

Untuk kasus pertama, Buni dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) karena dituding telah menyunting video pidato Ahok tersebut.

Tak merasa telah menyunting video tersebut, Buni balik melaporkan Kotak Adja ke polisi atas tuduhan mencemarkan nama baiknya.

(Baca juga: Kuasa Hukum Buni Yani Berencana Laporkan Ahok)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Buni sebagai saksi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik ini.

Namun, Buni berhalangan hadir.

"Sudah kita lakukan pemanggilan dan tidak bisa hadir dengan alasan tertentu. Kemudian kita lakukan pemanggilan kedua, kemungkinan besok (18/11/2016) baru mau hadir, itu sebagai pelapor," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/11/2016).

Sementara itu, terkait tudingan bahwa Buni telah menyunting video Ahok, kata Awi, penyidik telah memeriksa sembilan saksi dalam kasus tersebut.

Ia belum bisa memastikan kapan Buni akan dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus ini.

Sebab, pemeriksaan Buni selaku terlapor dilakukan setelah saksi lainnya selesai diperiksa.

"Tentunya masih berproses. Nantinya juga akan memanggil saksi ahli untuk menguatkan yang dipersangkakan pelapor," ucap dia.

Adapun Kotak Adja (Komunitas Muda Ahok Djarot) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/10/2016).

Laporan itu diterima dengan nomor LP/4873/X/2016/PMJ/Dit Reskrimsus.

Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan pemilik akun Facebook bernama Buni Yani yang diduga memprovokasi masyarakat dengan mem-posting potongan dari video asli pidato Ahok. 

(Baca juga: Buni Yani Kembali Bantah Telah Menyunting Video Ahok)

Berdasarkan laporan itu, Buni terancam dijerat Pasal 28 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Tak terima, Buni melaporkan balik Kotak Adja atas tuduhan pencemaran nama baik.

Buni Yani merasa tidak pernah mengedit video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait dugaan penistaan agama.

Dalam membuat laporan ini, Buni didampingi 20 anggota Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).

Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi dengan nomor LP/4898/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 10 Oktober 2016.

Kompas TV Pendukung Ahok-Djarot Tuduh Buni Yani Lakukan Provokasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com