JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan sekolah tak pernah dilarang menerima bantuan dari orang tua siswa, tak terkecuali bantuan uang. Namun, sumbangan tidak boleh dilakukan atas permintaan sekolah.
Selain itu, kata Ahok, sumbangan juga harus dilakukan melalui sistem debit dan tidak boleh dilakukan secara tunai.
"Kalau orangtua punya uang silakan sumbang, debit. Masuk ke rekening sekolah," ujar Ahok di rumah relawan kampanye, di Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
Menurut Ahok, saat ini sekolah memang dilarang meminta uang dari Komite Sekolah yang terdiri dari para orang tua siswa. Selain rawan penyimpangan, Ahok menilai pungutan sekolah juga kerap dipakai untuk pembelian barang yang sebenarnya bisa dianggarkan.
"Misal mau pasang AC, bilang saja kalau mau pasang AC. Dianggarkan saja dalam anggaran sekolah. Jangan karena alasan enggak ada AC, punya hak untuk pungut," ucap Ahok. (Baca: Djarot "Sentil" Orangtua Siswa Terkait Sumbangan Sekolah)