Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Timeline" Kasus Buni Yani, dari Pembuatan Laporan hingga Jadi Tersangka

Kompas.com - 24/11/2016, 18:22 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu, sebagai tersangka.

Buni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, dalam menangani kasus ini, penyidik sudah bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Penyidik sudah punya timeline, kapan LP masuk, kemudian kita melakukan klarifikasi, kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).

Awi menceritakan, polisi menerima laporan kasus tersebut dengan nama terlapor Andi Windo pada tanggal 7 Oktober 2016 lalu. Laporan itu diterima dengan nomor LP/4873/X/2016/PMJ/Dit Reskrimsus.

Lalu, pada 12 Oktober 2016, polisi melakukan verifikasi dari saksi pelapor dalam hal ini Andi Windo. Kemudian, pada tanggal 19 Oktober 2016 polisi melakukan gelar perkara awal. (Baca: Buni Yani Jadi Tersangka karena Dianggap Menghasut)

Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Pada 25 Oktober 2016, penyidik melengkapi administrasi yang dibutuhkan untuk proses penyidikan.

"Kemudian 26 Oktober melakukan pemanggilan saksi pelapor atas nama Andi Windo, sekaligus menyita BB, satu unit flashdisk dari pelapor," ucap dia.

Tak hanya memeriksa saksi pelapor, penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lainnya dalam kasus tersebut. Namun, Awi tak merinci siapa saja saksi-saksi itu. Lalu, tanggal 7 November 2016, polisi memeriksa saksi ahli bahasa, ITE, dan sosiologi.

Akhirnya, pada tanggal 24 November 2016, polisi melakukan pemeriksaan perdana terhadap Buni Yani. Setelah diperiksa selama lebih kurang sembilan jam, polisi menetapkan Buni Yani menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Jadi SOP sudah dilakukan dan tidak ada kewajiban melaporkan ke pengacara," kata Awi. (Baca: Buni Yani Tak Ditahan karena Dianggap Kooperatif)

Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com