JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan memastikan tidak ada pengetatan pengamanan di kediaman Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 2 Desember 2016.
"Enggak ada biasa saja, seperti biasa," ujar Iriawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2016).
Menurut Iriawan, tidak ada alasan untuk melakukan pengetatan pengamanan di rumah Ahok. Sebab, saat ini Ahok telah ditetapkan tersangka dalam kasus penitaan agama dan saat ini akan segera disidangkan.
"Pak Ahok kan sudah mau disidangkan, sudah jelas kok, sudah P-21 (berkas perkaranya), sudah akan disidangkan, sudah diproses hukum, tidak ada yang kebal hukum di negara kita," kata Iriawan.
Aksi damai 2 Desember 2016 rencananya akan dilakukan dengan zikir, tausiah, doa bersama, dan ditutup dengan shalat Jumat di silang Monas, Jakarta Pusat.
Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI)
mengatakan, aksi tersebut digelar untuk menuntut kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok segera dilimpahkan ke pengadilan.
Aksi tersebut, kata Rizieq, akan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Dia menjamin aksi akan berlangsung damai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.