Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Apa Salahnya Calon Kepala Daerah Sampaikan Program yang Tak Sesuai Visi Misi?"

Kompas.com - 09/12/2016, 09:48 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan program bantuan Rp 1 miliar untuk tiap RW per tahun yang diusung oleh pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, sebagai dugaan pelanggaran administrasi.

Sebab, program tersebut tidak tercantum dalam visi misi yang disampaikan oleh Agus-Sylvi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil memandang hal itu tidak relevan dikategorikan sebagai pelanggaran.

"Apakah bentuk pelanggaran administrasi hanya karena tidak memasukkan (program itu) ke dalam visi misi? Oh, berarti semua calon kepala daerah kena dong. Kan enggak semua yang disampaikan calon saat kampanye itu ada di visi misi," kata Fadli, kepada Kompas.com, Jumat (9/12/2016).

Bawaslu, kata dia, untuk menentukan jenis pelanggaran harus dapat mengetahui bentuk pelanggarannya. Apakah bentuk pelanggaran tersebut melanggar ketentuan yang berlaku atau tidak.

Contohnya, larangan melakukan kampanye di luar jadwal, menjanjikan uang, mengintimidasi pemilih, dan lain-lain.

"Nah untuk menentukan jenis pelanggaran harus clear dulu bentuk pelanggarannya. Kalau hanya pelanggaran administrasi dan bentuk pelanggarannya karena janji yang disampaikan tidak tercantum dalam visi misi, apa salahnya? Kan kemudian pasangan calon boleh saja melakukan improvisasi terhadap kebutuhan masyarakat yang kemudian ditanyakan ke pihak yang bersangkutan, tapi dia tidak menyampaikan itu dalam visi misi. Konyol juga menurut saya," kata Fadli.

Dia mengatakan, sesuai UU Pilkada, Bawaslu berwenang untuk menyimpulkan apakah sebuah tindakan termasuk pelanggaran atau bukan. Kemudian KPU-lah yang akan memberi sanksi.

Dalam hal ini, KPU DKI Jakarta sudah bersurat dan memanggil tim pasangan Agus-Sylvi. Setelah dijelaskan oleh tim pemenangan, program bantuan Rp 1 miliar tiap RW tersebut merupakan hasil elaborasi visi misi yang disampaikan Agus-Sylvi kepada KPU DKI Jakarta. Sehingga mereka masih bisa menyampaikan program itu ketika berkampanye.

"Kalau dilihat di UU Pilkada, kalau sudah disimpulkan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu ya KPU hanya tinggal menindaklanjuti saja, enggak boleh KPU menganulir keputusan Bawaslu," kata Fadli.

"Justru lebih aneh lagi. Memang apa salahnya seorang calon pejabat publik menyampaikan sesuatu terhadap kebutuhan warganya dan tidak dilampirkan ke dalam visi misi? Tidak relevan menurut saya dikategorikan sebagai pelanggaran," kata Fadli.

Kompas TV Agus: Usulan Rp 1 Miliar Per RT Bukan Uang Pribadi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com