JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah disahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan banyak peraturan gubernur sejumlah SKPD yang baru.
Pergub itu dibuat terkait fungsi dan tugas baru satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tersebut.
"Kami siapkan Pergub Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebanyak 42, karena disesuaikan dengan jumlah SKPD yang ada," ujar Kepala Biro Organisasi Reformasi Birokrasi (ORB) DKI Jakarta, Dhany Sukma, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (14/12/2016).
(Baca: Perda Perangkat Daerah Disahkan, SKPD DKI Jakarta Dirampingkan)
Jumlah SKPD sebelumnya adalah 53 SKPD. Setelah Perda disahkan, jumlahnya berkurang menjadi 42 SKPD.
Dhany mengatakan pergub-pergub tersebut berisi penjabaran tugas-tugas SKPD yang mengalami perubahan nama. Dengan disahkannya perda ini, beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akan mengalami penggabungan dan pemisahan.
Salah satunya Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI yang akan diubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman. Selain itu, Dinas Pelayanan Pajak DKI akan masuk dalam sub-urusan penunjang bidang keuangan.
Dengan demikian, nomenklaturnya akan berubah dari dinas menjadi badan yang melaksanakan urusan pemerintah bidang keuangan. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga akan dipecah.
(Baca: PLT Gubernur DKI Segera Laporkan Pengesahan Perda Perangkat Daerah kepada Kemendagri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.