JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penghadangan terhadap kampanya calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, Naman Sanip (52), mengaku tidak menghalangi kampanye Djarot.
Saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/12/2016), Naman mengaku tidak mengusir, berteriak menolak kehadiran Djarot, serta tidak membawa spanduk penolakan.
Naman, ia mengaku justru menenangkan massa. "Saya menenangkan massa pas Pak Djarot nyeberang lihat odong-odong," ujar Naman.
(Baca juga: Polisi: Aksi Penghadangan Djarot di Kembangan Tidak Berizin)
Naman mengaku menenangkan massa seusai berdialog dengan Djarot. Saat itu, Djarot melihat odong-odong yang berada tidak jauh dari lokasi penghadangan.
Sementara itu, di lokasi penghadangan, massa terus berteriak menolak kehadiran Djarot. Naman mengaku bahwa ketika itu ia menenangkan massa, bukan turut berteriak.
"Itu di tempat kejadian yang katanya 'Usir Djarot, usir Djarot,' itu saya menenangkan. Setelah dialog dengan Pak Djarot. Pas Pak Djarot nyamperin odong-odong, terus ditenangkan," kata Naman.
Naman diduga menghadang kampanye di Kembangan Utara karena dia berhadapan dengan Djarot saat Djarot menanyakan siapa komandan massa penghadangnya.
Naman didakwa melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
(Baca juga: Pelaku Penghadangan Djarot Tolak Semua Isi Dakwaan Jaksa)
Dalam Pasal 187 Ayat 4 disebutkan, tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.
Jaksa akan membacakan tuntutan mereka terhadap Naman pada Senin sore ini, seusai sidang diskors.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.