Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Proses Hukum Ahok Terlalu Cepat, Ini Penjelasan Jaksa

Kompas.com - 20/12/2016, 11:29 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penodaan agama membantah pernyataan tim penasihat hukum terdakwa Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyatakan proses hukum kliennya terlalu cepat.

JPU Ali Mukartono mengatakan, proses hukum Ahok telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal ini, KUHAP telah mengatur waktu pemeriksaan berkas perkara oleh penuntut umum selama 14 hari," ujar Ali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (20/12/2016).

Menurut JPU, waktu selama 14 hari tersebut tidak wajib dipakai seluruhnya. Berkas perkara Ahok juga telah lengkap dan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Selain itu, KUHAP juga tidak membatasi seberapa cepat suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan," kata Ali. (Baca: Pengacara Pertanyakan Proses Hukum Ahok yang Berlangsung Cepat)

Ketentuan yang dimaksud yakni Pasal 139 KUHAP yang menyatakan JPU segera menentukan apakah berkas suatu perkara telah memenuhi syarat atau tidak untuk dilimpahkan ke pengadilan setelah JPU menerima atau menerima kembali berkas perkara penyidikan.

Kemudian, pasal 150 Ayat 1 KUHAP juga menyatakan bahwa dari hasil penyidikan, JPU melakukan penuntutan dengan secepatnya membuat surat dakwaan.

Tim penasihat hukum Ahok sebelumnya mempertanyakan proses hukum dugaan penodaan agama oleh Ahok yang berlangsung cepat. Hal tersebut dituliskan dalam eksepsi atau nota keberatan tim penasihat Ahok yang dibacakan pada sidang perdana Selasa (13/12/2016) pekan lalu.

Kompas TV Jaksa Minta Hakim Tolak Keberatan Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com