Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI: Laporan Sumbangan Dana Kampanye Hari Ini Ditutup Pukul 18.00 WIB

Kompas.com - 20/12/2016, 13:02 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menetapkan batas laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur hanya hari ini sampai dengan pukul 18.00 WIB.

"Karena memang KPU membuka pada hari ini saja, tanggal 20 Desember mulai pukul 08.00-18.00," kata Ketua KPU DKI Sumarno, di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Hingga siang pukul 11.30 WIB, Sumarno menyatakan belum ada tim pasangan calon yang mengonfirmasi akan datang jam berapa. Menurutnya, semua calon wajib melaporkan sumbangan dana kampanyenya hari ini.

Di sisi lain, Sumarno tak menyebut apa sanksi bagi yang tidak melaporkan sumbangan kampanyenya.

"Tetapi, pasti mereka akan menyerahkan laporan dana kampanye (hari ini)," ujar Sumarno.

Pelaporan sumbangan kampanye ini menurutnya sesuai aturan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016 atau Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang dana kampanye perserta pemilihan gubernur, bupati dan walikota. (Baca: Penggalangan Dana Kampanye Ahok-Djarot Sudah Mencapai Rp 50 Miliar)

Untuk perorangan, batas maksimal sumbangan kampanye yang diberikan Rp 75 juta. Sedangkan kelompok atau swasta berbadan hukum Rp 750 juta. Setiap pasangan calon yang ada tidak boleh menggunakan sumbangan dana kampanye yang lebih dari ketentuan tersebut.

"Kalau seandainya ada sumbangan lebih, harus diserahkan ke kas negara, nanti KPU akan memfasilitasi penyerahaan kelebihan sumbangan dana kampanye itu (di kas negara)," ujar Sumarno.

Adapun penyerahan laporan sumbangan dana kampanye ini merupakan tahap kedua. Ada tiga jenis tahapan, pertama yakni yang sudah dilakukan tiga pasangan calon yang ada sehari sebelum masa kampanye yaitu laporan awal dana kampanye. (Baca: 90 Persen Dana Kampanye Anies-Sandi Berasal dari Uang Pribadi Sandi)

Kedua merupakan yang akan dilakukan hari ini yakni laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.

"Yang ketiga itu laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Itu dilaporkan nanti paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir," ujar Sumarno.

Kompas TV 3 Pasang Calon Cagub-Cawagub DKI Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com