JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengaku sudah menginstruksikan tim Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjab) untuk menyerahkan nama-nama pejabat eselon II kepada Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Nantinya, Ahok akan memberi masukan kepada Sumarsono terkait pejabat mana saja yang lebih baik untuk dipromosikan, dirotasi, dipertahankan, maupun distafkan.
"Konsultasi itu boleh, yang enggak boleh itu Pak Ahok memutuskan. Tapi memberi input kepada saya boleh, karena yang memutuskan kan saya," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/12/2016).
"Misalnya, saya tanya, 'Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup' perlu diganti enggak? Kan boleh kan saya nanya. Ketika Anda menjawab, 'ganti saja, Pak', tetap saya yang putuskan, "ah ndak saya ganti, wong kerjanya masih bagus'. Netral ini, kan Pak Ahok juga statusnya masih gubernur," kata Sumarsono.
Dia menyebut, tim Baperjab sudah menyerahkan nama-nama pejabat eselon II kepada Ahok sekitar dua hari yang lalu.
Namun, sampai sekarang, Sumarsono mengaku belum menerima masukan dari Ahok tersebut.
Sumarsono berencana merombak struktur pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 3 Januari 2017. Hal ini dilakukan usai pengesahan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah oleh DPRD DKI Jakarta pada Selasa (13/12/2016) lalu.
Aturan itu mengatur seputar organisasi di Pemprov DKI Jakarta, membentuk unit pelaksana teknis, suku dinas dan suku badan, serta kelompok jabatan fungsional dan kepegawaian.
Aturan itu merupakan implementasi dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan UU Nomor 29 Tahun 2009.
Perombakan itu akan membuat adanya efisiensi. Dari 53 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta saat ini akan menjadi hanya 42 SKPD. Kemudian dari 5.998 jabatan akan tinggal menjadi 4.938 jabatan dari eselon IV B hingga I B. Aturan itu juga akan menghapus sebanyak 1.060 jabatan struktural.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.