Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Setuju dengan Ahok, Taufik Bela Plt Gubernur DKI

Kompas.com - 27/12/2016, 06:30 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik tidak setuju dengan pendapat Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono dan pengesahan APBD DKI 2017.

Menurut Taufik, Sumarsono mengikuti aturan yang berlaku terkait pengesahan APBD tersebut.

"Sudahlah, orang boleh kok. Itu sesuai aturan dan mekanisme," ujar Taufik ketika dihubungi, Senin (26/12/2016).


(Baca: Ahok: Mana Ada Plt Bersurat ke Saya? Orang Dia Sudah kayak Gubernur Kok)

Taufik menuturkan, tidak tepat jika Basuki alias Ahok mempermasalahkan pengesahan APBD DKI 2017 oleh Sumarsono. Dia mengatakan tidak ada aturan yang dilanggar terkait pengesahan itu.

Taufik menambahkan, akan sangat repot jika seorang plt gubernur tidak diberi wewenang menandatangani pengesahan APBD. Sebab, petahana yang ikut dalam pilkada serentak 2017 bukan hanya Ahok saja dan daerah yang dipimpin pelaksana tugas di waktu pengesahan APBD bukan hanya Jakarta.

"Kalau plt enggak boleh tanda tangan APBD, berapa banyak seluruh Indonesia yang enggak punya APBD. jadi ga masuk akal kan?" ujar Taufik.

(Baca: ICW Sebut Ada Potensi Kongkalikong dalam Pengesahan APBD DKI)

Ahok menyindir Sumarsono dengan menyebutnya memiliki kekuasaan sama seperti seorang gubernur. Padahal, kata dia, seharusnya seorang pelaksana tugas tidak memiliki kewenangan yang sama dengan gubernur misalnya untuk mengesahkan APBD.

"Saya kira beliau itu sudah enggak dipanggil plt gubernur, tetapi dipanggil gubernur. Kuasanya enggak beda dengan gubernur kok," ujar Ahok.

Menurut Ahok, tidak seharusnya plt gubernur memiliki wewenang untuk menandatangani APBD DKI. Kata Ahok, wakil gubernur juga tidak bisa melakukan pengesahan karena tugasnya hanya menyukseskan kerja kepala daerah.

Ahok sudah mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketika itu, Ahok ingin menuntut kewajiban cuti bagi petahana selama masa kampanye.

Dia tidak mau cuti kampanye karena ingin mengawasi APBD DKI 2017. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 guna mengatur ketentuan pelaksana tugas kepala daerah yang menggantikan posisi sementara petahana ketika mengikuti Pilkada serentak 2017.

Dalam Permendagri itu, pelaksana tugas memiliki wewenang untuk menandatangani APBD 2017.

(Baca: APBD DKI yang Disahkan Sumarsono dan DPRD Dinilai Mirip Era Sebelum Reformasi)

Kompas TV Ahok Tak Setuju Plt Gubernur Ikut Tetapkan APBD
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Megapolitan
KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

Megapolitan
Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Megapolitan
Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Megapolitan
Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di 'Pabrik Narkoba' Bogor

Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di "Pabrik Narkoba" Bogor

Megapolitan
Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Megapolitan
Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Megapolitan
Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Megapolitan
Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Megapolitan
BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

Megapolitan
Ada Motif Dendam di Balik Penyekapan Wanita “Open BO” Dalam Apartemen Kemayoran

Ada Motif Dendam di Balik Penyekapan Wanita “Open BO” Dalam Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Megapolitan
Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa 'Open BO'

Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa "Open BO"

Megapolitan
Pejalan Kaki Terlindas 'Dump Truck' di Koja, Kaki Korban Hancur

Pejalan Kaki Terlindas "Dump Truck" di Koja, Kaki Korban Hancur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com