Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Indikator dalam Evaluasi Ganjil Genap

Kompas.com - 28/12/2016, 06:50 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Evaluasi kebijakan pembatasan kendaraan melalui pelat nomor ganjil genap dilakukan dengan melihat tiga indikator. Ketiga indikator tersebut adalah waktu tempuh, jumlah penumpang bus Transjakarta dan kecepatan kendaraan.

Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, evaluasi dari ketiga indikator tersebut menunjukkan hasil yang cukup baik. Adapun ganjil genap merupakan kebijakan transisi sebelum sistem electronic road pricing (ERP) diterapkan.

"Evaluasi ganjil genap bukan berhasil atau tidak. Ada tiga indikator yang dilihat," kata Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/12/2016).

(Baca: 348 Pelanggar Ditilang pada Hari Pertama Penerapan Aturan Ganjil Genap)

Andri menjelaskan, indikator pertama yang dievaluasi yakni waktu tempuh kendaraan. Sebelum uji coba, waktu tempuh kendaraan tercatat 18 menit, saat uji coba 14,6 menit dan ketika pelaksanaan 14,3 menit.

Kemudian kecepatan kendaraan sebelum uji coba 24,16 kilometer per jam, pada saat uji coba 28,8 kilometer per jam, dan ketika pelaksanaan 29,5 kilometer per jam.

Sementara itu, di tiga koridor bus Transjakarta yang bersinggungan dengan rute kebijakan ganjil genap menunjukkan adanya peningkatan penumpang.

Menurut Andri, sebelum uji coba, jumlah penumpang bus Transjakarta di Koridor I (Blok M-Kota) sebanyak 53.471 orang, saat uji coba 70.850 orang, dan ketika pelaksanaan meningkat menjadi 74.358 orang.

Di koridor VI (Ragunan-Dukuh Atas), jumlah penumpang bus Transjakarta sebelum uji coba sebanyak 22.517 orang, saat uji coba 28.636 orang, dan saat pelaksanaan meningkat menjadi 34.522 orang.

Lalu pada koridor IX (Pinang Ranti-Pluit) jumlah penumpang sebelum uji coba sebanyak 32.302, saat uji coba 42.170 orang dan ketika pelaksanaan meningkat menjadi sebanyak 47.944 orang.

"Kebijakan ini adalah program transisi sampai implemetasi ERP. Semua merekomendasikan itu. Saat ini kami sedang lakukan lelang ERP," ujarnya.

Kompas TV Denda Rp 500.000 Menanti Pelanggar Ganjil Genap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com