Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ahok Ungkap Kejanggalan Keterangan Saksi Pelapor

Kompas.com - 04/01/2017, 16:00 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Anggota tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, Humphrey Djemat, mengungkapkan ada kejanggalan dari keterangan saksi pelapor yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan kliennya di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017) kemarin.

Salah satu keterangan yang dianggap Humphrey janggal adalah keterangan saksi Gus Joy Setiawan. Humphrey menyebut, Gus Joy kerap lupa ketika menjawab pertanyaan hakim.

"Ini sangat aneh, selalu lupa aja. Bahkan, yang aneh SD di berita acara, lulus tahun berapa lupa, SMP lupa, SMA lupa, dia tidak lupa lulusan FISIP di Jember," kata Humphrey, dalam diskusi publik 'Kriminalisasi SARA dalam Pilkada Sebagai Penistaan Agama' di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).

(Baca: Saat Ahok Jalani 11 Jam Sidang Pemeriksaan Saksi )

Selain itu, Gus Joy juga dia anggap berbohong karena mengaku seorang advokat. Sebab, berdasarkan pengakuan Gus Joy, dia belum disumpah sebagai seorang advokat.

Di sisi lain, kata Humphrey, Gus Joy tidak obyektif dalam memberi keterangan. Pasalnya, Gus Joy pernah mendeklarasikan diri mendukung salah satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta.

Setelah itu, dia melaporkan Ahok soal dugaan penistaan agama.

"Saksi yang seperti itu tidak bisa dipertanggungjawabkan, identitas saja dia lakukan kebohongan," kata Humphrey.

Selain Gus Joy, Humphrey juga mempermasalahkan keterangan Novel Chaidir Hasan Bamukmin. Dalam keterangannya, kata Humphrey, Novel menyatakan mendapat pesan singkat dari warga Kepulauan Seribu bahwa Ahok telah menista agama.

Namun, saksi mengatakan bahwa pesan singkat itu sudah terhapus.

"Jadi enggak bisa dibuktikan itu. Sampai detik ini tidak ada satu pun orang Pulau Seribu yang melaporkan Pak Ahok, itu kan aneh," kata Humphrey.

(Baca: Pengacara: Satu Saksi pada Sidang Ahok merupakan Pendukung Agus-Sylvi)

Pada sidang keempat kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok, JPU menghadirkan empat saksi pelapor dalam persidangan, yakni Novel Chaidir, Muchsin Al Attas, Gus Joy Setiawan dan Syamsu Hilal.

Kompas TV Ahok Sebut Sejumlah Fakta Persidangan Janggal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com