Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Lakukan Penipuan, Gus Joy Akan Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kompas.com - 04/01/2017, 19:58 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah seorang saksi pelapor dalam persidangan kasus Ahok, Gus Joy Setiawan, dituduh melakukan penipuan terkait pemberian tanah wakaf seluas 1.000 meter persegi untuk pembangunan masjid di daerah Jonggol, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Seorang pengacara bernama C Suhadi mengatakan, dia dan kliennya akan melaporkan Gus Joy ke Bareskrim Mabes Polri setelah melengkapi berkas laporan yang dibutuhkan.

"Hari ini laporan pengaduan belum (dibuat) karena ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Kami masih diminta syarat lain. Tidak lama lagi akan kami penuhi dan kami laporkan," ujar Suhadi di kantor Bareskrim Polri, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).

Suhadi mengatakan, dugaan penipuan yang dilakukan Gus Joy bermula pada Maret 2014.

Saat itu, menurut Suhadi, Gus Joy berjanji kepada kliennya, Norman, akan membangun masjid jika Norman mewakafkan sebagian tanahnya.

Atas dasar kepercayaan, akhirnya Norman memberikan sebagian tanahnya seluas 1.000 meter persegi kepada Gus Joy.

Namun, kata Suhadi, hingga saat ini Gus Joy belum merealisasikan janjinya tersebut.

"Klien saya punya tanah, Gus janji mau bangun masjid di tanah itu. Tanah sudah dalam penguasaan dia sekitar 1.000 meter, tapi enggak pernah dibangun. Yang lebih parah, masyarakat sudah tahu, bahkan Pak Norman sudah bikin fondasi. Jelas klien saya kehilangan tanah 1.000 meter. Itu yang akan kami tuntut karena ini adalah serangkaian penipuan," kata Suhadi.

Sementara itu, menurut Norman, Gus Joy mengaku memiliki banyak kenalan dari kalangan pengurus pesantren yang bisa membantu pendirian masjid dan berprofesi sebagai pengacara.

Norman mengaku percaya terhadap semua perkataan Gus Joy.

Dia pun sempat membuat yayasan sebagi salah satu syarat pembangunan masjid.

Namun, setelah surat kepemilikan tanah diserahkan, Norman kesulitan untuk menghubungi Gus Joy.

"Selama ini dia menghilang, dihubungi susah juga," kata Norman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com