Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Pemenangan Agus-Sylvi: Kita Belum Pernah Cetak Stiker

Kompas.com - 04/01/2017, 20:48 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Liaison Officer (LO) dan Protokol Tim Pemenangan Pasangan Cagub-Cawagub Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Anis Fauzan, mengatakan, timnya belum pernah mencetak stiker Agus-Sylvi selama masa kampanye selain yang telah difasilitasi oleh KPU DKI Jakarta.

"Kita belum ada cetak stiker. Kita ini belum pernah cetak stiker," ujar Anis kepada Kompas.com di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).

Penelusuran Kompas.com, stiker pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni banyak ditemukan dipasang di tiang listrik. Salah satunya di Kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Stiker Agus-Sylvi itu berlatar putih dengan tulisan "AGUS SYLVI #JAKARTA UNTUK RAKYAT" serta bergambar bendera merah putih dan angka 1 di sisi kirinya.

Menurut Anis, desain tersebut berbeda dengan desain stiker resmi yang dibuat tim pemenangan Agus-Sylvi.

"Ini kan bukan desain dari kami yang kayak gini. Desain kami itu kan item warna dominannya sama oranye," kata dia.

Anis tidak menegaskan apakah tim pemenangan Agus-Sylvi mendapat peringatan dari KPU DKI Jakarta untuk tidak memasang stiker di fasilitas publik. Dia hanya menyebutkan, saat ada stiker yang dipasang tidak sesuai aturan, stiker tersebut akan dicopot.

"Kalau pelanggaran administratif kayak gini, misalkan ada salah ya diturunin sanksinya. Itu aja," ucap Anis. (Baca: Banyak Stiker Agus-Sylvi dan Anies-Sandi Dipasang di Tiang Listrik)

Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, sebelumnya mengatakan, KPU DKI sudah beberapa kali menemukan alat peraga dan bahan kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan. KPU DKI juga memberikan surat teguran kepada calon yang bersangkutan.

Penggunaan stiker sebagai bahan kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada. Dalam Pasal 26 ayat 1 PKPU itu disebut stiker yang boleh digunakan maksimal berukuran 10 x 5 cm. Kemudian, dalam Pasal 26 ayat 2 diatur ketentuan pemasangan stiker.

Stiker pasangan calon tidak boleh ditempel di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan. (Baca: Stiker Cagub-Cawagub DKI Dipasang di Tiang Listrik, Apa Sanksi KPU?)

Kompas TV AHY Janjikan Kemajuan Lingkungan dan UKM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com