Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesaksian Polisi Bogor Saat Menerima Laporan Pelapor Ahok

Kompas.com - 17/01/2017, 11:12 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama mencecar anggota polisi bernama Briptu Ahmad Hamdani. 

Dia adalah anggota kepolisian Bogor yang menerima laporan dari saksi pelapor bernama Willyudin Dhani terkait dugaan penodaan agama oleh Ahok di Kepulauan Pramuka.

Dalam laporan yang ditulis Ahmad, kejadian penodaan agama tersebut terjadi pada 6 September 2016 di Tegal Lega, Bogor, Jawa Barat. Padahal, peristiwa Ahok tersebut berada di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Ahmad menjelaskan, tanggal 6 Sepetember itu merupakan waktu saat Willyudin menonton video Ahok di Kepulauan Seribu.

"Pelapor melaporkan bahwa ada (video) di-share grup di Whatsapp dari teman pelapor dan di-downlod dan dilihat di rumah pelapor. Alamat rumahnya di Tegal Lega, Bogor," kata Ahmad di Gedung Kementan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).

Ahmad mengaku lupa saat menerima laporan Willyudin, pelapor mengemas video tersebut dalam bentuk apa. Dia juga tidak melihat langsung isi video tersebut. Ia hanya ingat, Willyudin membuat laporan pada 7 Oktober 2016. Saat itu, Willyudin datang bersama tiga rekannya.

Mendengar jawaban dari Ahmad, majelis hakim pun menanyakan alasan Ahmad menerima laporan tersebut. Padahal, kejadian dugaan penodaan agama tersebut terjadi di Kepulauan Seribu.

"Mengapa saudara tidak menyarankan agar melapor ke Polres Kepulauan Seribu dan menerima laporannya?" tanya salah satu hakim.

Ahmad menjawab, sebagai anggota Polri, dia harus melayani setiap aduan masyarakat. Oleh karena itu, dia pun menerima laporan tersebut.

"Kita sebagai anggota polri harus melayani, kalau masyarakat lapor ke Kepulauan Seribu kan terlalu jauh," kata Ahmad.

Hakim kembali menanyakan mengenai tanggal kejadian tersebut. Sebab, dalam laporan tersebut tertuang kejadian penodaan agama itu terjadi pada Kamis, 6 September 2016. Padahal, tanggal 6 September itu bukan hari Kamis, melainkan Selasa.

Menjawab pertanyaan hakim, Ahmad mengaku yang menyebutkan hari, tanggal, bulan dan tahun kejadian adalah Willyudin sebagai pelapor.

"LP-nya dibaca sendiri sama pelapornya. Lalu dicek ada yang salah atau tidak, lalu ditandatangani pelapor, baru setelah itu dicap," jawab Ahmad.

Kompas TV Polisi Ubah Pola Pengamanan Sidang Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com