JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat kewenangan dari Kementerian Perhubungan untuk mengelola Pelabuhan Muara Angke, di Jakarta Utara.
Pemprov DKI akan menyiapkan peraturan daerah (perda) untuk memperkuat kewenangan pengelolaan pelabuhan itu.
"Nanti ada perda khusus untuk pengelolaan, itu yang disarankan karena selama ini pemda itu boleh bangun pelabuhan daerah tapi perdanya belum ada, selama ini cuma SK gubernur saja," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta, Darjamuni, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (17/1/2017).
(Baca: Menhub Instruksikan Klarifikasi Kapal-kapal di Pelabuhan Muara Angke)
Selain menyiapkan payung hukum, Pemprov DKI juga akan melakukan revitalisasi fisik pelabuhan tersebut. Dinas Tata Air DKI harus membuat sheet pile sepanjang 45 meter di depan restoran apung Muara Angke dan 200 meter di depan dermaga.
Setelah pembuatan sheet pile selesai, Dinas Bina Marga DKI akan membuat jalan. Darjamuni mengatakan rumah susun untuk nelayan juga akan dibangun di pelabuhan itu.
Proyek revitalisasi pelabuhan ini, kata Darjamuni, tidak akan dilakukan oleh Dinas KPKP karena akan menjadi proyek gabungan beberapa SKPD.
"Jadi pelabuhan Muara Angke itu akan dikeroyok oleh SKPD," ujar Darjamuni.