Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbongkarnya Pungli dalam Perekrutan PHL

Kompas.com - 25/01/2017, 06:55 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Setelah mendapat banyak keluhan dari pekerja harian lepas (PHL), Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono membentuk tim pencari fakta. Tim tersebut bergerak ke tiap wilayah untuk menelusuri kejanggalan perekrutan PHL.

Dari penelusuran tim tersebut, terbukti ada seorang oknum di kelurahan yang melakukan pungli terhadap PHL.

"Saya lupa dari kelurahan mana, pokoknya dia staf kelurahan, belum diberi sanksi, satu orang saja, dia mengaku dan masih di BAP," ujar Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2017).

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Zainal mengatakan, oknum tersebut merupakan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Lingkungan Hidup di Kelurahan Pondok Labu dengan inisial MS.

MS meminta uang sebesar Rp 400.000 per PHL saat proses rekrutmen dengan iming-iming bisa memperpanjang kontrak. Ada lima orang PHL yang dimintai uang oleh MS.

"Kami sudah investigasi dan terbukti bahwa MS meminta uang Rp 400.000 terhadap masing-masing PHL," ujar Zainal.

(Baca: Oknum di Kelurahan Pondok Labu Terbukti Lakukan Pungli terhadap PHL)

Zainal menuturkan, praktik pungli ini bisa terungkap karena ada laporan dari korban. Dari lima orang yang memberikan uang kepada MS, ada satu orang PHL yang akhirnya melapor kepada tim.

(Baca: BKD DKI Telusuri Alasan Oknum Kelurahan Lakukan Pungli terhadap PHL)

Diberi sanksi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, oknum di Kelurahan Pondok Labu, Jakarta Selatan, yang melakukan pungli terhadap PHL akan diberikan sanksi saat sudah diketahui motif perbuatannya.

"Dilihat dulu apakah dia sengaja meminta atau tidak atau malah dia dibujuk untuk menerima, tergantung hasil pemeriksaan," ucap Agus.

Sanksi paling ringan untuk oknum tersebut adalah pemberhentian dari jabatan. Hukuman bisa lebih berat jika ternyata oknum itu sudah melakukan pungli berulang kali.

"Apalagi untuk jabatan kepala seksi, hukuman paling ringan itu pemberhentian dari jabatan. Kalau berhenti dari PNS (pegawai negeri sipil) itu tergantung, dilihat ini sudah berulang kali atau belum, lalu apakah dia menutupi," ujar Agus.

Selain hukuman itu, tunjangan kinerja daerah (TKD) MS juga terancam diputus selama tiga tahun. Besar TKD itu lebih besar daripada pungli yang dia minta kepada PHL.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com