Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Besar Gaji PNS DKI yang Dibanggakan Ahok Saat Debat?

Kompas.com - 29/01/2017, 09:32 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat debat kedua para calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta yang diadakan Komisi Pemilihan Umum DKI pada Jumat (27/1/2017), calon gubernur (cagub) nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai para PNS di lingkungan Pemprov DKI saat ini merasa bahagia dan makmur di bawah kepemimpinannya.

Ahok mengatakan, para PNS yang jujur dan berkinerja baik kini dapat cepat naik jabatan dan mendapatkan gaji yang besar.

"Saya temukan banyak PNS naik eselon dua begitu bersyukur, 'Saya bangga sebagai PNS yang tidak pernah sebelumnya jadi kebanggan buat kami'," ujar Ahok menirukan kata-kata PNS itu.

Gaji yang besar yang diterapkan di lingkungan Pemprov DKI tercatat mulai diterapkan sejak awal 2015, atau dua bulan sejak Ahok menjabat sebagai gubernur. Gaji besar yang diterima PNS DKI setiap bulannya saat ini merupakan gabungan dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja daerah (TKD), dan tunjangan transportasi bagi para pejabat struktural.

Besaran TKD yang diterima akan disesuaikan dengan jumlah kehadiran (TKD statis) dan hasil kerja (TKD dinamis).

Berdasarkan informasi disampaikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI saat awal penerapan gaji besar tersebut, besaran take home pay (gaji yang diterima) pejabat struktural eselon IV saat ini bisa mencapai yakni Rp 33.730.000. Jumlah tersebut merupakan take home pay apabila PNS itu tak pernah absen dan dapat menunjukan kinerja yang baik.

Total take home pay sebesar Rp 33.730.000 terdiri dari gaji pokok Rp 2.082.000, tunjangan jabatan Rp 1.480.000, TKD statis Rp 13.085.000, TKD dinamis Rp 13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp 4.000.000.

Baca: Beri Gaji Fantastis, Ahok Gunakan Sistem Ini untuk Awasi PNS DKI

Untuk pejabat struktural tingkat eselon III, take home pay sebesar Rp 44.284.000. Rinciannya adalah gaji pokok Rp 3.064.000, tunjangan jabatan Rp 1.260.000, TKD statis Rp 19.008.000, TKD dinamis Rp 19.008.000, dan tunjangan transportasi Rp 6.500.000.

Ada pun take home pay pejabat eselon II Rp 75.642.000 dengan rincian gaji pokok Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD statis Rp 29.925.000, TKD dinamis Rp 29.925.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.

Sedangkan pejabat eselon I setingkat sekretaris daerah dan deputi gubernur berdasarkan Permenpan nomor 34 tahun 2011 tentang Grading Jabatan dapat memperoleh gaji take home pay hingga Rp 96 juta tiap bulannya.

Untuk PNS yang berstatus staf dan belum memiliki jabatan, besaran take home pay adalah Rp 9.592.000 untuk yang bertugas di bagian pelayanan,  Rp 13.606.000 untuk bagian operasional,  Rp 17.797.000 untuk bagian adminitrasi, dan 22.625.000 untuk bagian teknis.

Kompas TV Ahok Izinkan PNS Antar Anak ke Sekolah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com