JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah mengantongi akun-akun penyebar video yang diduga HR dan F yang beredar di Internet.
Argo mengatakan, pengunggahan dan penyebaran konten bermuatan porongrafi itu dilakukan lebih dari satu orang.
"Sudah (teridentifikasi). Lebih dari satu," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/1/2017).
Argo mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, orang yang ada di dalamnya dan penyebarnya bisa dikenakan tindak pidana. Untuk itu, polisi juga akan memeriksa HR dan F.
"Pasti diperiksa. Kita tunggu saja. Pokoknya kami minta keterangan beberapa ahli dulu. Ada ahli digital forensik, ahli biologi, ahli biologi forensik akan kami cek. Secepatnya," ujar Argo.
Selain terancam Undang-Undang Pornografi, polisi juga akan mengenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas peredarannya di dunia maya.
Video berisi screen shot percakapan dan foto-foto yang masuk konten pornografi itu mulai beredar sejak Minggu (29/1/2017).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.