Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tegur Pengacara Ahok agar Tidak Membentak Saksi

Kompas.com - 31/01/2017, 22:24 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Seorang kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Fifi, mencecar saksi pelapor Ibnu Baskoro dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama. Sebab, keterangan Ibnu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sering berbeda di beberapa poinnya.

Contohnya, dalam BAP, Ibnu mengaku menerima laporan dari warga pada 28 September 2016 tentang Ahok yang menyebut Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. Itu merupakan awal mula Ibnu mengetahui kejadian tersebut.

Padahal, dalam sidang, Ibnu mengaku pertama kali tahu dari diskusi di Masjid Darusallam, Kota Wisata, pada 6 Oktober 2016.

"Yang benar yang mana?" tanya Fifi, dengan nada bicara tinggi kepada Ibnu, dalam persidangan yang digelar PN Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (31/1/2017).

(Baca: Hakim Tegur Pengacara Ahok karena Ajukan Pertanyaan Tak Relevan)

Selain itu, kata Fifi, BAP menyatakan lbnu menerima laporan dari warga sekitar pukul 11.00 WIB. Padahal, Pemprov DKI baru mengunggah video pidato Ahok ke akun YouTube sekitar pukul 12.38 WIB.

"Apa ada penampakan lagi pukul 11.00?" tanya Fifi.

"Ya, saya tetap berpendirian dan saya tetap meyakini bahwa tanggal 6 Oktober itu benar adanya. Tanggal 28 sampai jamnya saya sudah lupa," jawab Ibnu.

Fifi juga mempersoalkan isi BAP Ibnu yang menyebutkan tidak mengenal siapa saja orang yang ada dalam video pidato Ahok.

Padahal, di poin lain dalam BAP itu, Ibnu menyebutkan orang yang ada dalam video adalah warga, muspida, anggota DPRD DKI, camat, lurah, dan bupati.

Ibnu mengatakan, dia mengetahui hal itu karena Ahok sempat menyebut jabatan mereka dalam video. Hanya saja, Ibnu memang tidak hafal siapa saja nama orang tersebut. Ibnu pun bertanya kepada Fifi apakah perlu diputarkan kembali video pidato Ahok.

"Kan Anda yang lihat video kok tanya saya?" ujar Fifi.

"Ya sudah kalau enggak boleh lihat, saya tetap pada pernyataan saya itu," kata Ibnu.

Majelis hakim sempat menegur Fifi agar tidak membentak Ibnu dalam persidangan.

"Tolong Saudara jangan membentak," ujar hakim.

"Baik," jawab Fifi.

Setelah itu, Fifi melanjutkan pertanyaan dengan nada bicara yang lebih rendah.

(Baca: Hakim Cecar Ibnu Baskoro Terkait BAP Kasus Ahok)

Kompas TV Ahok Jalani Sidang Ke-8 Dugaan Penodaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com