Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Tak Akui Ahli dari JPU, Sidang Ahok Dilanjutkan Pekan Depan

Kompas.com - 07/02/2017, 16:13 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim yang memimpin sidang kasus dugaan penodaan agama, Dwiarso Budi Santiarto, mengakhiri sidang ke-9 pada Selasa (7/2/2017) sore.

Sedianya, sidang dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini masih dilanjutkan dengan tanya jawab antara tim kuasa hukum Ahok dan saksi ahli yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Hamdan Rasyid.

Namun, tim kuasa hukum Ahok menolak mengajukan pertanyaan karena tidak setuju Hamdan dihadirkan sebagai saksi ahli.

"Karena tidak ada lagi tanggapan dari penasihat hukum, maka sidang akan dilanjutkan hari Senin (13/2/2017) pekan depan. Tidak hari Selasa (14/2/2017) karena pengamanan sudah mulai dikonsentrasikan di tiap TPS (tempat pemungutan suara)," kata Dwiarso sambil mengetuk palu tiga kali di Auditorium Kementerian Pertanian, tempat Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang tersebut.

(Baca juga: Saksi Ahli Sidang Ahok Sebut "Aulia" dalam Al-Maidah 51 Berarti "Pemimpin")

Sidang hari ini menghadirkan empat saksi, yaitu dua saksi fakta dan dua ahli, termasuk Hamdan.

Anggota tim kuasa hukum Basuki, Humphrey Djemat, menyatakan bahwa pihaknya menolak Hamdan sebagai ahli karena dianggap punya konflik kepentingan terkait dengan keterangan saksi sebelumnya, yakni Ketua MUI Ma'ruf Amin.

Sebab, Hamdan dianggap sama-sama mewakili MUI sebagai pihak yang mengeluarkan sikap keagamaan terkait pidato Basuki yang mengutip ayat suci.

"Kami meragukan saudara Hamdan Rasyid, tidak kami sebutkan sebagai ahli, maka kami tidak akan ajukan pertanyaan apa pun," ujar Humphrey.

Ketika diberi kesempatan oleh Dwiarso untuk bicara, Basuki hanya berucap singkat. "Sudah disampaikan penasihat hukum saya tadi, terima kasih," ujar Basuki.

(Baca juga: Massa Pendukung Ahok Joget di Luar Ruang Sidang)

Menurut jaksa penuntut umum Ali Mukartono, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli lagi pada sidang selanjutnya.

Adapun saksi fakta untuk kasus ini telah dihadirkan semua. Hari ini, saksi fakta yang hadir adalah dua nelayan dari Pulau Panggang yaitu, Jaenudin (39) dan Sahbudin (46).

Kompas TV Ahok Jalani Sidang Ke-8 Dugaan Penodaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com