Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap Kuasa Hukum Ahok yang Tolak Saksi Ahli dari MUI

Kompas.com - 08/02/2017, 07:28 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama tidak setuju dengan penunjukan anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan penodaan agama. Sempat terjadi perdebatan sebelum pemeriksaan terhadap Hamdan dimulai.

"Apa yang disampaikan di berita acara Hamdan Rasyid ini, persis sama dengan yang disampaikan saksi Ketua MUI. Dalam hal itulah kami lihat independensi saudara sangat diragukan," ujar pengacara Ahok, Humphrey Djemat, dalam sidang di Auditorium Kementrian Pertanian, Ragunan, Selasa (7/2/2017).

Jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono sempat membantah pengacara Ahok. Menurut jaksa, pemilihan Hamdan sebagai saksi ahli sudah relevan.

"Kehadirannya sangat relevan dengan perkara ini. Jadi mohon untuk diabaikan pendapat penasehat hukum," ujar Ali.

Hakim pun menengahi keduanya. Hakim menyampaikan pada dasarnya pengacara dan jaksa penuntut umum memiliki hak untuk mengajukan saksi ahli. Nantinya, Majelis Hakim akan memilih sendiri mana keterangan yang perlu dipakai dalam membuat keputusan.

"Apakah ahli itu akan majelis pakai dalam membuat putusan, tentunya majelis akan dengar lebih dulu," ujar hakim.

Atas persetujuan hakim, Hamdan pun akhirnya diperiksa sebagai saksi ahli dalam persidangan itu. Secara bergantian, hakim dan jaksa melontarkan berbagai pertanyaan kepada Hamdan.

Hamdan menjelaskan arti kata "aulia" dalam surat Al-Maidah 51 yang berarti "pemimpin". Beberapa kali, Hamdan diingatkan oleh majelis hakim karena memberi jawaban yang melebar dari konteks pertanyaan.

Hamdan kerap mengaitkan jawabannya terhadap kasus dugaan penodaan agama ini. Ketika Hamdan ditanya apakah siapa pun yang menyampaikan Al Quran berarti menyampaikan kebenaran. Hamdan menjawab pertanyaan itu dengan kembali menyinggung Ahok.

"Pasti kebenaran karena Quran dari Allah. Namun, kalau bilang dibohongi pakai Surat Al-Maidah, itu penistaan," ucap Hamdan. "Saya tidak tanya itu," kata hakim.

Pengacara tidak bertanya

Saat tiba giliran pengacara, tim tidak melontarkan satu pun pertanyaan kepada Hamdan. Tim pengacara Ahok beralasan, beberapa isi berita acara pemeriksaan (BAP) Hamdan sama dengan BAP saksi fakta Ketua MUI Ma'ruf Amin yang dihadirkan dalam persidangan pekan lalu.

Pihak Ahok berpendapat, Hamdan tidak independen sebagai saksi ahli. Tim pengacara Ahok memberi contoh soal BAP nomor 9 milik Ma'ruf Amin. Di situ disebut bahwa menyebut Al-Maidah sebagai alat berbohong merupakan penghinaan terhadap ulama.

"Jawabannya MUI sebut penghinaan ulama dan agama Islam. Jawaban yang sama ada juga di BAP Hamdan Rasyid dalam nomor yang sama juga," kata Humphrey.

Humphrey mengatakan, tim kuasa hukum tidak bisa menerima kemiripan BAP tersebut. Mereka pun tidak menerima Hamdan Rasyid sebagai saksi ahli.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com