TANGERANG, KOMPAS.com — Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24) diputus hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang untuk kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang karyawati, EF (19), di Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Sidang putusan atau vonis digelar pada Rabu (8/2/2017) siang.
"Menjatuhkan terdakwa Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi hukuman mati sesuai tuntutan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Irfan Siregar.
Arifin dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan, sedangkan Imam hanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP.
Irfan mengungkapkan, majelis menilai fakta persidangan membuktikan keduanya memenuhi unsur pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap EF. Salah satu pemenuhan unsur pembunuhan berencana dibuktikan melalui pengakuan kedua terdakwa saat persidangan yang lalu.
"Bahwa terdakwa mengatakan, 'Sudah, bunuh saja dia (EF). Kalau dia enggak mati, kita juga bakal ditangkap', begitu," ucap Irfan.
(Baca: Keluarga Berharap Pembunuh dan Pemerkosa Karyawati EF Dihukum Maksimal)
Irfan juga menuturkan, tidak ada hal apa pun yang meringankan keduanya selama persidangan berlangsung sejak 2016. Semua fakta persidangan memberatkan keduanya, termasuk ketika masih tidak mengaku bersalah meski semua bukti mengarah kepada mereka.
Pembunuhan terhadap EF bermula saat RA (16) yang adalah pacar EF berkunjung ke tempat tinggal EF di mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Mei 2016.
Saat itu, RA datang ke sana menjelang tengah malam. Di dalam kamar, keduanya diceritakan sempat bercumbu. Namun, mereka kemudian berselisih karena EF menolak ajakan RA untuk berhubungan badan.
Setelah mendapat penolakan, RA keluar dari mes dan menemui Arifin serta Imam. Mereka sepakat untuk masuk ke kamar EF lalu menyiksa perempuan itu. Ketiganya pun masuk dan langsung membekap, menyiksa, juga memerkosa EF. Hingga pada akhirnya EF dibunuh dengan pacul yang diambil tidak jauh dari area mes.
RA telah divonis terlebih dahulu dengan hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Juni 2016. RA dianggap memenuhi unsur pembunuhan berencana dan dikenakan hukuman maksimal untuk anak di bawah umur, yakni setengah dari ancaman hukuman maksimal orang dewasa.
(Baca: Selama Proses Banding, Tim Kuasa Hukum Pembunuh Karyawati EF Lakukan Investigasi)