JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengakui ada sebagian kecil kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang belum paham soal aturan teknis pemungutan suara.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa pada pilkada selanjutnya, KPU DKI telah mendata siapa saja petugas yang dianggap bermasalah hingga menyebabkan warga kesulitan menggunakan hak suaranya.
"Kami sudah mencatat TPS-TPS (tempat pemungutan suara) yang petugasnya bermasalah kemudian (warga) kehilangan hak pilihnya," kata Sumarno saat menghadiri rapat evaluasi posko bersama pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di Balai Kota, Selasa (21/2/2017) sore.
(Baca juga: Semua KPPS yang Bermasalah Akan Diganti pada Putaran Kedua Pilkada DKI)
Dari temuan KPUD di lapangan, saat Pilkada 15 Februari 2017 kemarin, ada KPPS yang tidak memperbolehkan warga mencoblos jika tidak punya formulir C6 (surat pemberitahuan untuk memilih).
Padahal, kata dia, formulir C6 bukan syarat untuk menggunakan hak suara, terlebih jika warga ternyata sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Ada juga KPPS yang mewajibkan warga membawa KTP, KK, dan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta untuk bisa mencoblos.
Padahal, petugas seharusnya memerhatikan dulu apakah warga sudah tercatat dalam DPT atau tidak.
Jika belum terdaftar, menurut Sumarno, warga yang bersangkutan bisa mendaftar sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb) dengan menyertakan KTP elektronik dan KK asli.
(Baca juga: KPUD DKI Berhentikan Tujuh Petugas KPPS TPS 01 Utan Panjang)
Sementara itu, suket diperlukan jika KTP warga masih belum versi elektronik. Sumarno menilai, pihaknya telah maksimal melakukan bimbingan teknis (bimtek) kepada petugas pemungutan suara.
Adapun jumlah petugas yang bermasalah disebut sangat sedikit dibanding petugas yang memahami aturan tersebut.