JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan mengumumkan daftar pemilih yang disusun dalam daftar pemilih sementara (DPS) putaran kedua sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan, DPS yang diumumkan terdiri dari DPT putaran pertama, daftar pemilih tambahan (DPTb) putaran pertama yang menggunakan e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil DKI Jakarta, penerima surat keterangan yang kehilangan hak suara di putaran pertama, dan pemilih yang berusia 17 tahun hingga hari pemungutan suara putaran kedua.
"Data-data itu semua akan kami susun, lengkapi, sempurnakan menjadi data awal yang namanya DPS putaran kedua. Masih sementara karena akan kami umumkan DPS ke masyarakat," ujar Sidik di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2017).
Saat diumumkan, KPU DKI meminta masyarakat memberi masukan terkait DPS itu. Warga diminta aktif untuk mendaftarkan diri mereka apabila masih belum tercantum dalam DPS.
KPU DKI tidak akan melakukan pemutakhiran data pemilih dari rumah ke rumah seperti yang dilakukan pada putaran pertama.
"Jadi pemutakhiran terbatas, yang ada di atas meja (data pemilih untuk putaran kedua) kami verifikasi, kami susun jadi DPS. Kemudian kami umumkan untuk minta masyarakat pro aktif," kata dia.
KPU DKI Jakarta rencananya akan membuka posko-posko di berbagai tempat untuk menjaring pemilih yang belum masuk ke dalam DPS. Sidik berharap warga Jakarta tidak lagi cuek seperti pada putaran pertama saat KPU melakukan pemutakhiran data pemilih dan mengumumkan DPS.
"Silakan masyarakat bertanya, konsultasi, beri masukan, untuk antisipasi supaya tidak ada lagi warga yang kehilangan hak pilihnya," ucap Sidik.
Setelah mengumumkan DPS dan mendapat masukan dari masyarakat, KPU DKI akan memperbaiki DPS menjadi DPS hasil perbaikan. DPS hasil perbaikan akan diverifikasi lagi sebelum akhirnya ditetapkan menjadi DPT.
Sidik mengatakan, penyusunan data pemilih pada putaran kedua dilaksanakan langsung setelah penetapan hasil putaran pertama dan penetapan pasangan calon yang lolos ke putaran kedua.
"Paling tidak kalau penetapan 4 Maret, kampanye dimulai tiga hari setelahnya, mirip-mirip kampanye, maka bisa jadi tanggal 5 (Maret) sudah jalan (penyusunan daftar pemilih) karena kami berkejaran dengan waktu yang singkat," kata Sidik.
Pilkada putaran kedua akan dilangsungkan apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen+1.
Pencoblosan pada putaran kedua rencananya akan dilakukan pada 19 April 2017 jika tidak ada gugatan. Hingga saat ini, KPU DKI Jakarta masih melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan. Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota akan dilaksanakan 23-24 Februari dan di tingkat provinsi antara 25-27 Februari 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.