Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sebut Punya Diskresi Atur Kampanye pada Putaran Kedua Pilkada DKI

Kompas.com - 24/02/2017, 23:17 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU memiliki diskresi untuk mengatur adanya pelaksanaan kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Hadar menyebut kampanye putaran kedua pada Pilkada DKI tidak dilarang.

"Kami sebagai penyelenggara punya ruang atau diskresi untuk mengatur hal (kampanye putaran kedua) tersebut," ujar Hadar di Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (24/2/2017).

Hadar menuturkan, Undang-Undang Pilkada maupun Peraturan KPU memang tidak mengatur pelaksanaan kampanye putaran kedua secara detail. Namun, peraturan-peraturan tersebut tetap membuka ruang pelaksanaan kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

"Saya kira itu ada ruangnya sebetulnya, bahwa undang-undang tidak mengatur (kampanye putaran kedua) secara detail dan rinci, itu iya. Apakah kemudian dilarang, itu kan tentu tidak," kata dia.

Hadar mengatakan, KPU mempertimbangkan semua hal dalam menentukan keputusan tertentu. Keputusan itu dilandasi prinsip keadilan. Ketentuan mengenai kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI akan dituangkan dalam Surat Keputusan KPU DKI Jakarta.

"Nanti kita tunggu saja melalui keputusan KPU DKI akan seperti apa detailnya ini," ucap Hadar.

Sementara itu, Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan, saat ini KPU DKI masih terus mendiskusikan aturan teknis pelaksanaan kampanye pada putaran kedua. KPU DKI akan menerbitkan SK terkait aturan teknis dan agenda putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

"Nanti KPU DKI akan membuat Surat Keputusan, kalau KPU RI kan peraturan. Aturan putaran kedua, termasuk kampanye, diatur dalam SK tersebut," kata Sidik, Jumat.

Komisioner KPU DKI Jakarta lainnya, Dahliah Umar, sebelumnya mengatakan, putaran kedua pelaksanaan pilkada tidak diatur dalam UU Pilkada. Namun, aturan putaran kedua tercantum dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Baca: Penyelenggaraan Kampanye pada Putaran Kedua Pilkada DKI Dipersoalkan)

Putaran kedua diadakan apabila tidak ada pasangan cagub-cawagub yang memperoleh suara lebih dari 50 persen. Sebab, pasangan cagub-cawagub yang ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih adalah yang memperoleh suara lebih dari 50 persen.

"Karena itu kami akan membahas bagaimana pengaturan putaran kedua. KPU saya kira punya wewenang untuk itu dan ada Peraturan KPU yang mengatur tentang kekhususan bila di Jakarta terjadi putaran kedua," ujar Dahliah, Senin (20/2/2017).

Peraturan KPU yang dimaksud yakni PKPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.

Sementara aturan teknis tahapan putaran kedua diatur oleh KPU DKI melalui SK. Dahliah menuturkan, KPU DKI sebetulnya telah menerbitkan SK KPU DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal.

"Di situ ada jadwal putaran kedua. Tapi kalau misalnya ada ketentuan-ketentuan teknis yang berubah, kami akan mengubah SK tentang tahapan itu sesuai dengan kebutuhan," kata Dahliah.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar TB Ace Hasan Syadzily sebelumnya mempertanyakan landasan hukum KPU DKI untuk menyelenggarakan kampanye di putaran kedua Pilkada DKI 2017.

"Apakah diatur kampanye dalam putaran kedua, kalau tidak diatur, jangan diatur. Makanya sejauh mana landasan hukum KPU (DKI) terkait kampanye di putaran kedua," kata Ace, Jumat.

Ace menyatakan, lebih baik KPU DKI mengikuti aturan yang sudah ada, tidak perlu membuat aturan baru. Jika tetap dibuat kampanye putaran kedua, anggota DPR RI Komisi II itu berencana menanyakan kepada pihak KPU terkait kampanye di putaran kedua itu.

"Saya sebagai komisi II akan minta KPU klarifikasi soal putaran kedua. Itu yang akan kami tanyakan dalam rapat pleno KPU," ujar Ace. "Kalau ada landasan hukum oke, kalau enggak ada jangan dipaksakan," tambah Ace. (Baca: Kemendagri Tunjuk Plt Gubernur jika Ahok-Djarot Cuti Kampanye Putaran Kedua)

Kompas TV Pilkada serentak yang terjadi di ibu kota DKI Jakarta masih meninggalkan berbagai catatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com