JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Hafid Abbas mengatakan pada Senin (27/2/2017) siang pihaknya telah menerima aduan dari Buni Yani, tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA. Hafid mengatakan, Komnas HAM akan mempelajari aduan tersebut, yang diberikan Buni dan tim kuasa hukumnya dalam bentuk dokumen tertulis.
"Secepatnya akan kami proses. Mudah-mudahan dalam satu atau dua hari ini kami bisa mempelajari (aduan). Kami ada forum, subkomisi untuk mendalaminya," kata Hafid kepada wartawan di Kantor Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat, Senin.
Komnas HAM, kata dia, akan mempelajari apakah ada indikasi pelanggaran HAM seperti yang dirasakan Buni selama menjalani proses hukum di kepolisian.
Menurut Buni, dia diperlakukan tidak adil dan kasusnya terkesan dipaksakan, sementara unsur mencemarkan nama baik dan menghasut dengan SARA dianggap tidak terbukti.
Secara pribadi, Hafid menyayangkan proses pemberkasan dari penyidik ke kejaksaan yang memakan waktu sampai tiga bulan. Menurut Hafid, seharusnya hal seperti itu tidak terjadi sehingga penanganan kasus itu bisa berjalan dengan lancar.
"Kami sebagai institusi yang independen, ingin melihat proses ini tidak ada delay. Tidak boleh tertunda. Kasus ini sangat sederhana, kenapa kok terlalu lama diselesaikan. Ada apa di balik ini sehingga merendahkan martabat kita sebagai bangsa di pergaulan dunia," kata Hafid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.