JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyaktiga wartawan gadungan diciduk anggota kepolisian dari Polsek Kelapa Gading di Dunkin Donut Kepala Gading, Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gadung, Jakarta Utara karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS). Ketiganya adalah HS (50), GS (40), dan JH (38).
"Ketiga pria ini wartawan gadungan, memeras seorang PNS warga Cilincing yang sebesar Rp 75 juta," kata Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Metro Jakarta Utara Kompol HM Sungkono, Senin (27/2/2017).
Menurut dia, ketiga wartawan gadungan itu diciduk pada Jumat (24/2/2017). Korban mereka adalah PNS bernama Resideb Siregar (57), warga Kavling Tipar Timur RT 023/04, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
Sungkono mengatakan, ketiganya dijerat Pasal 368 KUHP sesuai laporan polisi bernomor 35/K/II/2017/ Polsek Kelapa Gading per-tanggal 24 Februari 2017.
Ketiga wartawan gadungan ini berasal dari Bogor dan mengincar korban dengan harapan bisa dapat uang banyak.
Menurut Sungkono, pemerasan ini berawal pada Kamis (23/2/2017) sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika itu, Resideb tengah keluar dari sebuah hotel di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Saat melihat korban, salah satu dari wartawan gadungan itu langsung melakukan perekaman terhadap korban lewat ponselnya.
"Menurut mereka, kejadian itu mungkin berita besar, tetapi bukan tujuan buat berita, melainkan untuk memeras," kata Sungkono.
"Rekaman video itu menjadi senjata ampuh untuk mereka agar bisa peras narasumber atau korban yang diincarnya. Lalu setelah korban keluar dari hotel dan merekam, ketiga wartawan gadungan ini ngotot untuk membuntuti korban ke rumah korban itu sendiri," ujar dia.
(Baca juga: Peras Pengusaha, Tiga Wartawan Gadungan Diciduk Polisi)
Sungkono mengatakan, sesampainya di rumah, korban sontak kaget lantaran ketiga wartawan gadungan itu juga turun dari mobil Avanza hitam B2560KFG.
Mereka langsung saja mengancam korban sembari memperlihatkan video rekaman amatirnya soal korban baru keluar dari sebuah hotel.
"Para pelaku ini ancam ke korban akan mempublikasikannya video amatir itu serta membuat beritanya ke media massa (koran). Korban pun ketakutan dan panik," ucapnya.
Para pelaku meminta uang Rp 75 juta sebagai imbalan untuk tidak memuat berita tersebut. Namun, korban saat itu hanya memiliki uang Rp 8 juta.
Oleh karena itu, korban hanya membayar Rp 8 juta dan berjanji kepada para pelaku tersebut ia akan membayar sisa uang imbalan itu. Ketika itu, uang tersebut diterima oleh salah satu dari pelaku, yakni GS.
Pada Jumat (24/2/2017), kata Sungkono, korban melakukan pertemuan dengan ketiga pelaku tersebut di Dunkin Donuts di Kawasan Kelapa Gading.