Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Permenhub Diharapkan Dapat Setarakan Angkutan "Online" dan Konvensional

Kompas.com - 14/03/2017, 16:54 WIB
Dea Andriani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan akan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tahun 2016. Revisi tersebut diharapkan dapat mengatasi permasalahan antara angkutan online berbasis aplikasi dan konvensional atau yang sudah beroperasi.

"Mudah-mudahan adanya revisi ini bisa membawa kesetaraan (angkutan berbasis online dan konvensional). Ini biar tidak ada demo lagi ke depannya," ujar Kadishub Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah di Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta Pusat, Selasa (14/3/17).

Revisi Permenhub 32 tahun 2016 ini merupakan hasil dari perundingan berbagai pihak yakni, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Polri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Kemenko Polhukam), stakeholder, dan juga pemerhati transportasi Indonesia.

Adapun dalam revisi ini terdapat 11 poin yang dibahas khusus untuk angkutan umum beroda empat. (Baca: Angkot Versus Ojek "Online", Penumpang Terlantar)

Di antaranya adalah mengenai penetapan tarif batas atas dan bawah serta penerapan batas kuota jumlah angkutan berbasis aplikasi. Kedua hal tersebut sepenuhnya diserahkan pada kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui kadishub masing-masing.

Kompas TV Unjuk rasa angkutan kota hingga bentrokan antar angkutan ojek aplikasi dan angkutan umum konvensional kembali terjadi. Bahkan bentrokan kali ini berakhir anarkistis dan sempat memakan korban. Demo besar-besaran angkutan kota kembali digelar di Bandung, Jawa Barat. Tuntutannya masih sama, penertiban angkutan umum berbasis aplikasi online. Para pengemudi angkot ini mengeluhkan banyaknya angkutan online yang beroperasi di Bandung. Sehingga, penghasilan para pengemudi angkot ini anjlok hingga 70%.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com