JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan akan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tahun 2016. Revisi tersebut diharapkan dapat mengatasi permasalahan antara angkutan online berbasis aplikasi dan konvensional atau yang sudah beroperasi.
"Mudah-mudahan adanya revisi ini bisa membawa kesetaraan (angkutan berbasis online dan konvensional). Ini biar tidak ada demo lagi ke depannya," ujar Kadishub Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah di Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta Pusat, Selasa (14/3/17).
Revisi Permenhub 32 tahun 2016 ini merupakan hasil dari perundingan berbagai pihak yakni, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Polri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Kemenko Polhukam), stakeholder, dan juga pemerhati transportasi Indonesia.
Adapun dalam revisi ini terdapat 11 poin yang dibahas khusus untuk angkutan umum beroda empat. (Baca: Angkot Versus Ojek "Online", Penumpang Terlantar)
Di antaranya adalah mengenai penetapan tarif batas atas dan bawah serta penerapan batas kuota jumlah angkutan berbasis aplikasi. Kedua hal tersebut sepenuhnya diserahkan pada kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui kadishub masing-masing.