Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Ahok-Djarot Permasalahkan Adanya Dua Versi SK KPU DKI

Kompas.com - 21/03/2017, 06:48 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada sidang atau musyawarah lanjutan penyelesaian sengketa pilkada di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (20/3/2017) malam, ada perdebatan mengenai dua versi SK (Surat Keputusan) KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017.

Perdebatan terjadi antara pihak pemohon sengketa, tim advokasi Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, dan KPU DKI Jakarta selaku pihak termohon.

"Kami terima dua versi SK Nomor 49, satu yang ada diktum mencabut SK Nomor 41 dan yang tidak ada diktum itu. Tapi, dua-duanya dikeluarkan pada tanggal yang sama dan sama-sama ada tanda tangannya," kata Ketua Tim Advokasi Basuki-Djarot, Pantas Nainggolan, di hadapan pimpinan musyawarah.

(Baca juga: Penjelasan KPU DKI soal Dasar Penerbitan SK yang Dipermasalahkan Ahok-Djarot)

Pantas menilai, ada yang salah dengan keberadaan dua versi SK Nomor 49 /Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tersebut.

Tim Basuki-Djarot mempermasalahkan SK Nomor 49 itu karena dianggap menyalahi aturan serta mengharuskan mereka selaku pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta cuti dari jabatannya selama masa kampanye pilkada putaran kedua.

Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar yang turut hadir dalam musyawarah itu menyatakan, pihaknya tidak tahu tentang dua versi SK Nomor 49 itu.

Dia menegaskan, KPU DKI Jakarta hanya mengirimkan dokumen SK Nomor 49 yang ditandatangani semua komisioner KPU DKI Jakarta kepada masing-masing tim pasangan calon pada Minggu (5/3/2017), atau sehari setelah penetapan pasangan calon Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua di Hotel Borobudur, Sabtu (4/3/2017) malam.

"Kami menyerahkan dokumen resmi kami hari Minggu ke tim paslon hanya satu dokumen. Kami langsung kirim ke alamat tim paslon nomor dua dan tiga. Kalau versi internet, kami tidak tahu," kata dia. 

"Tapi yang sekarang ada itulah yang kami tandatangani. Kalau misalnya ada yang lain, kami tidak paham dari mana sumbernya," ujar Dahliah.

Dahliah menyinggung adanya versi internet setelah perwakilan tim advokasi Basuki-Djarot mengaku menerima dua versi SK Nomor 49 itu dari laman resmi KPUD DKI Jakarta di www.kpujakarta.go.id.

Salah satu pimpinan musyawarah yang juga Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, meminta tim Ahok-Djarot menjelaskan dari mana mereka bisa memegang dua versi SK Nomor 49 tersebut.

"Coba, saudara pemohon jelaskan, awalnya dapat dua SK itu dari mana? Ceritanya bagaimana bisa pegang dua versi SK itu? Saudara terima langsung atau diunduh?" tanya Jufri.

(Baca juga: Perludem: SK KPU DKI soal Kampanye Putaran Kedua Sudah Tepat)

Menanggapi pertanyaan tersebut, tim advokasi Basuki-Djarot terdiam beberapa saat.

Kemudian, diwakili oleh Pantas, mereka hanya menyatakan bahwa faktanya memang dua dokumen yang diterima.

Namun, mereka tidak menjelaskan bagaimana memperolehnya. "Faktualnya seperti itu. Selebihnya, kami serahkan kepada pimpinan untuk menilainya," ujar Pantas.

Kompas TV KPU DKI Tetapkan DPS Pilkada Putaran Kedua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com