Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot Sebut Suvenir di Bawah Rp 50.000 Bukan Politik Uang, Ini Kata Bawaslu

Kompas.com - 24/03/2017, 14:51 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menanggapi pernyataan calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat soal pemberian suvenir di bawah Rp 50.000 yang dianggap bukan politik uang.

Menurut Mimah, maksud Djarot mungkin adalah bahan kampanye yang boleh dicetak oleh pasangan calon atau tim kampanyenya, bukan soal batasan politik uang.

Mimah menyebut ada beberapa suvenir yang memang boleh dicetak oleh tim pasangan calon sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada.

"Mungkin aja itu maksud dia (Djarot) bahan kampanye. Tapi kan harus dicek dulu, bahan-bahan yang boleh dibagikan apa aja, tetap mengacu pada PKPU Nomor 12 Tahun 2016," ujar Mimah kepada Kompas.com, Jumat (24/3/2017).

Baca: Djarot: Beri Suvenir di Bawah Rp 50.000 Katanya Bukan Politik Uang

Dalam Pasal 26 PKPU tersebut disebutkan bahwa pasangan calon atau tim kampanye boleh mencetak bahan kampanye berupa kaus, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, pulpen, payung, dan/atau stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.

Apabila dikonversikan dalam bentuk uang, nilai setiap bahan kampanye tersebut paling tinggi Rp 25.000. Definisi bahan kampanye tersebut berbeda dengan definisi politik uang yang tercantum dalam PKPU tersebut dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Definisinya kan di situ disebutkan menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya dengan tujuan memengaruhi pemilih untuk memilih paslon tertentu," kata Mimah.

Baca: Politik Uang Hoax atau Realita?

Pembagian sembako dalam rangka memengaruhi pemilih termasuk ke dalam materi lainnya sesuai dengan definisi tersebut.

Selain itu, pembagian sembako yang termasuk dalam politik uang yakni saat pembagiannya dilengkapi selebaran atau gambar pasangan calon tertentu, atribut kampanye, atau lainnya yang bertujuan untuk memengaruhi pilihan pemilih.

Dalam peraturan yang terkait dengan politik uang tidak disebutkan adanya batasan harga politik uang tersebut. Djarot sebelumnya mengatakan, bila memberikan suvenir di bawah Rp 50.000 bukan termasuk politik uang.

"Kata Bawaslu, dan peraturan KPU, kalau kasih suvenir yang di bawa Rp 50.000 bukan politik uang," ujar Djarot di Jalan Pademangan VII, Jakarta Utara, Kamis (23/3/2017).

Suvenir berupa bolpoin dan korek api yang harganya kurang dari Rp 50.000 misalnya, kata Djarot, bukan termasuk politik uang. Djarot mengatakan hal itu untuk menanggapi dugaan politik uang dalam pembagian sembako di Kampung Melayu oleh pendukung Ahok-Djarot.

Baca: Polisi Akan Tindaklanjuti Dugaan Politik Uang yang Dihadiri Giring Nidji

Kompas TV Jelang pilkada serentak 15 Februari mendatang, JPPR melaporkan ada sejumlah pelanggaran pilkada, di antaranya masih beredarnya alat peraga dan bahan kampanye di masa tenang, serta dugaan politik uang dalam bentuk dokumen digital yang menjanjikan uang dan atau barang bagi pemilih di media sosial. Meski saat ini JPPR sebagai pelapor belum menemukan bukti fisik terkait politik uang ketiga pasangan calon gubernur DKI Jakarta, namun JPPR berharap Bawaslu dapat menindak tegas pelaku sesuai dengan undang-undang yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Megapolitan
Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Megapolitan
Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Megapolitan
Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Megapolitan
Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Megapolitan
Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Zeo Levana Mengaku Buat Konten Terjebak di 'Busway' atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Zeo Levana Mengaku Buat Konten Terjebak di "Busway" atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Megapolitan
Masuk dan Terjebak di Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Kami Tak Sengaja

Masuk dan Terjebak di Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Kami Tak Sengaja

Megapolitan
Pembebasan Ketua Kelompok Tani KSB Jadi Syarat Warga Mau Tinggalkan Rusun Kampung Bayam

Pembebasan Ketua Kelompok Tani KSB Jadi Syarat Warga Mau Tinggalkan Rusun Kampung Bayam

Megapolitan
Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Zoe Levana Cerita Kronologi Terjebak di Jalur Transjakarta Selama 4 Jam

Diperiksa Polisi, Zoe Levana Cerita Kronologi Terjebak di Jalur Transjakarta Selama 4 Jam

Megapolitan
Tumpukan Sampah Menggunung di Kembangan, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Tumpukan Sampah Menggunung di Kembangan, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Megapolitan
Polisi Tilang Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Tilang Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com