Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Ahok-Djarot Pertanyakan Putusan terhadap Gugatan SK Kampanye Putaran Kedua

Kompas.com - 28/03/2017, 20:46 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum dan advokasi pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat mempertanyakan putusan Bawaslu DKI Jakarta terkait gugatan terhadap surat keputusan (SK) yang dikeluarkan KPU DKI Jakarta yang mencantumkan adanya kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

SK tersebut yakni SK Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.

Anggota tim hukum dan advokasi Ahok-Djarot, Pantas Nainggolan, mempertanyakan tidak adanya keterangan saksi ahli yang dihadirkan Bawaslu dalam pertimbangan putusan tersebut.

"Keterangan saksi ahli yang diajukan Bawaslu sama sekali tidak dicantumkan. Kami duga karena kebetulan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh Bawaslu setuju, sependapat, dengan dalil-dalil permohonan kami," ujar Pantas di posko tim pemenangan Ahok-Djarot, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2017).

Apabila keterangan saksi ahli yang dihadirkan Bawaslu dicantumkan sebagai pertimbangan, lanjut Pantas, mungkin Bawaslu tidak akan menolak gugatan mereka.

"Artinya kalau itu dicantumkan, maka keputusannya mungkin akan sangat berbeda akan sangat kontradiktif," kata dia.

Dengan tidak adanya keterangan saksi ahli yang dihadirkan Bawaslu dalam pertimbangan putusan mereka, tim hukum dan advokasi Ahok-Djarot meragukan independensi Bawaslu DKI Jakarta.

Menurut Pantas, dari semua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang penyelesaian sengketa, hanya keterangan saksi ahli yang dihadirkan Bawaslu sendiri yang tidak dicantumkan dalam pertimbangan putusan mereka.

"Itu salah satu indikator bahwa Bawaslu tidak independen dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengawas," ucap Pantas.

Selain Bawaslu DKI Jakarta, tim hukum dan advokasi Ahok-Djarot juga meragukan independensi KPU DKI Jakarta yang menerbitkan SK Nomor 49 tersebut. Sebab, sebelum pelaksanaan putaran kedua, ketentuan yang menjadi acuan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017, baik putaran pertama maupun putaran kedua, yakni SK Nomor 41.

Dalam SK Nomor 41, kampanye pada putaran kedua hanya berbentuk debat yang diselenggarakan KPU DKI, tanpa ada pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, dan penyebaran bahan kampanye.

Perubahan itulah yang membuat tim Ahok-Djarot mengajukan gugatan sengketa kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk meminta SK Nomor 49 dibatalkan dan kembali mengacu pada SK Nomor 41.

"Sejak putaran pertama, pedoman yang kita jadikan acuan untuk melaksanakan seluruh tahapan Pilkada adalah surat keputusan KPU DKI Nomor 41. Namun, tiba-tiba keluarlah SK Nomor 49 yang mengubah masa kampanye di putaran kedua ini. Itu salah satu indikasi (KPU DKI tidak independen)," kata Pantas.

(Baca juga: Imbauan RT/RW Hadiri Posko Anies-Sandi, Tim Ahok-Djarot Lapor Bawaslu)

Bawaslu DKI Jakarta sebelumnya menolak permohonan gugatan Ahok-Djarot melalui tim hukum dan advokasinya terkait SK Nomor 49. Permohonan Ahok-Djarot dinilai tidak beralasan hukum.

Bawaslu DKI Jakarta menilai, SK Nomor 49 yang menyatakan adanya kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat sehingga bisa melibatkan masyarakat seluas-luasnya untuk ikut serta mempertajam visi, misi, dan program pasangan calon.

Selain itu, SK Nomor 49 juga membuka ruang pendataan pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya pada putaran pertama. Dengan demikian, Bawaslu DKI Jakarta juga menilai KPU DKI Jakarta telah tepat untuk menerbitkan SK Nomor 49.

(Baca juga: Diintimidasi saat Turunkan Alat Peraga Kampanye, Panwaslu Akan Laporkan Pendukung Ahok-Djarot )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingking Casis Bintara Nyaris Putus

Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingking Casis Bintara Nyaris Putus

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Megapolitan
Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Megapolitan
Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Megapolitan
Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Megapolitan
Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Megapolitan
Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Megapolitan
Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati 'Pak Ogah' hingga Oknum Polisi

Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati "Pak Ogah" hingga Oknum Polisi

Megapolitan
Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Megapolitan
Ada Donasi Palsu Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana, Keluarga: Kayaknya Orang 'Random'

Ada Donasi Palsu Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana, Keluarga: Kayaknya Orang "Random"

Megapolitan
Serba-serbi Penertiban Jukir Minimarket, Ada yang Mengaku Ojol hingga Pakai Seragam Dishub

Serba-serbi Penertiban Jukir Minimarket, Ada yang Mengaku Ojol hingga Pakai Seragam Dishub

Megapolitan
Dharma Pongrekun Melaju, Sudirman Said hingga Poempida Batal Ikut Pilkada DKI Jalur Independen

Dharma Pongrekun Melaju, Sudirman Said hingga Poempida Batal Ikut Pilkada DKI Jalur Independen

Megapolitan
Orangtua Calon Taruna Minta Seleksi Masuk STIP Tak Ditutup demi Perjuangkan Cita-cita Anak

Orangtua Calon Taruna Minta Seleksi Masuk STIP Tak Ditutup demi Perjuangkan Cita-cita Anak

Megapolitan
Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Disebut Tembus Rp 11 Juta

Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Disebut Tembus Rp 11 Juta

Megapolitan
Para Jukir Lansia Minimarket Itu Diputus Rezekinya...

Para Jukir Lansia Minimarket Itu Diputus Rezekinya...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com