JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (4/4/2017) dimulai.
Persidangan dimulai dengan pemeriksaan barang bukti dari jaksa penuntut umum (JPU). Adapun barang bukti yang diajukan jaksa, salah satunya adalah video.
Video pertama yang ditayangkan adalah video cuplikan pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Pidato itu yang membuat Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
"(ini) videonya hanya menyangkut yang (pernyataan), 'jangan percaya' ya? Cuplikan beberapa detik," tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto kepada Ketua JPU, Ali Mukartono, dalam persidangan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Adapun video tersebut ditayangkan di sebuah layar di sisi kiri majelis hakim dan di sisi kanan Ahok.
"Betul, ini gambar saudara?" tanya Dwiarso kepada Ahok.
"Betul, Yang Mulia," kata Ahok.
Baca: Hari Ini, Ahok Diperiksa sebagai Terdakwa Penodaan Agama
Seusai menayangkan video cuplikan Ahok mengutip surat Al-Maidah ayat 51 berdurasi 30 detik tersebut, jaksa menayangkan video selanjutnya, yakni video Ahok melakukan sesi wawancara bersama awak media di Balai Kota DKI Jakarta pada 7 Oktober 2016.
Video tersebut diunggah di akun Youtube milik Pemprov DKI Jakarta.
"Interupsi Yang Mulia. Supaya mengerti, tolong dapat diterangkan oleh JPU, ini video apa yang ditayangkan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi.
Kemudian Dwiarso menjawab bahwa video yang ditayangkan merupakan video wawancara Ahok di Balai Kota pada 7 Oktober 2016.
Beberapa saksi pelapor dan saksi ahli yang dihadirkan JPU menyebut Ahok juga melakukan penodaan agama pada wawancara tersebut. Hingga pukul 09.35, video wawancara Ahok di Balai Kota masih ditayangkan.
"Setelah barang bukti dari JPU, baru pemeriksaan barang bukti dari penasihat hukum. Pemeriksaan terdakwa sebagai tahap terakhir persidangan hari ini," kata Dwiarso.
Baca: Pengacara Ahok Ingin Putar Video Gus Dur dalam Sidang Pemeriksaan Terdakwa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.