Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persidangan Dimulai, Jaksa Putar Video Ahok di Kepulauan Seribu

Kompas.com - 04/04/2017, 09:47 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (4/4/2017) dimulai.

Persidangan dimulai dengan pemeriksaan barang bukti dari jaksa penuntut umum (JPU). Adapun barang bukti yang diajukan jaksa, salah satunya adalah video.

Video pertama yang ditayangkan adalah video cuplikan pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Pidato itu yang membuat Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama.

"(ini) videonya hanya menyangkut yang (pernyataan), 'jangan percaya' ya? Cuplikan beberapa detik," tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto kepada Ketua JPU, Ali Mukartono, dalam persidangan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Adapun video tersebut ditayangkan di sebuah layar di sisi kiri majelis hakim dan di sisi kanan Ahok.

"Betul, ini gambar saudara?" tanya Dwiarso kepada Ahok.

"Betul, Yang Mulia," kata Ahok.

Baca: Hari Ini, Ahok Diperiksa sebagai Terdakwa Penodaan Agama

Seusai menayangkan video cuplikan Ahok mengutip surat Al-Maidah ayat 51 berdurasi 30 detik tersebut, jaksa menayangkan video selanjutnya, yakni video Ahok melakukan sesi wawancara bersama awak media di Balai Kota DKI Jakarta pada 7 Oktober 2016.

Video tersebut diunggah di akun Youtube milik Pemprov DKI Jakarta.

"Interupsi Yang Mulia. Supaya mengerti, tolong dapat diterangkan oleh JPU, ini video apa yang ditayangkan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi.

Kemudian Dwiarso menjawab bahwa video yang ditayangkan merupakan video wawancara Ahok di Balai Kota pada 7 Oktober 2016.

Beberapa saksi pelapor dan saksi ahli yang dihadirkan JPU menyebut Ahok juga melakukan penodaan agama pada wawancara tersebut. Hingga pukul 09.35, video wawancara Ahok di Balai Kota masih ditayangkan.

"Setelah barang bukti dari JPU, baru pemeriksaan barang bukti dari penasihat hukum. Pemeriksaan terdakwa sebagai tahap terakhir persidangan hari ini," kata Dwiarso.

Baca: Pengacara Ahok Ingin Putar Video Gus Dur dalam Sidang Pemeriksaan Terdakwa

Kompas TV Pentingnya Pembuktian Unsur Niat dalam Sidang Ahok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com