JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono menyatakan bahwa angkutan kota Koperasi Wahana Kalpika (KWK) jurusan Rawamangun-Pulogadung yang menjadi tempat kejadian penodongan seorang ibu dengan balita, di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, Minggu (9/4/2017) malam, tidak terintegrasi dengan Transjakarta.
"Memang kejadian kemarin itu bukan di bawah kontrol kami, karena ini pertama masih bukan KWK yang ikut ke kami (PT Transjakarta)," kata Budi, kepada wartawan, Senin (10/4/2017).
Budi mengaku terkejut dengan peristiwa tersebut. Akibat peristiwa itu, kata Budi, PT Transjakarta jadi ingin segera mengelola seluruh rute KWK.
"Dengan ada kejadian tadi malam itu, menjadi suatu masukan yang bersifat untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna," kata Budi.
(baca: Polisi Pastikan Penodong Wanita dan Balita di Angkot Tidak Tewas)
Adapun trayek KWK yang sudah terintegrasi dengan Transjakarta, yakni Tanjung Priok-Balakturi, Kelapa Gading-Terminal Rawamangun, Semper-Tipar Cakung, dan Pulogadung-Pejuang Jaya.
Kemudian rute Rawamangun-Klender, Terminal Cililitan-Condet, Cililtan-Munjul, Pondok Labu-Pasar Kebayoran Lama, Lebak Bulus-Petukangan, dan Rawa Buaya-Grogol.
Pada Minggu malam, Hermawan menodong Risma Oktaviani (25) yang tengah membawa anaknya DI (1) di dalam angkot jurusan Rawamangun-Pulogadung, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kejadian itu bermula saat Hermawan naik angkot di depan Kantor Perumnas III. Saat di dalam angkot, Hermawan tiba-tiba menodongkan senjata tajam kepada penumpang dan meminta ponsel, kalung, serta gelang diberikan kepadanya.
Sontak para penumpang berteriak minta tolong. Pada saat bersamaan, anggota Satlantas Jakarta Timur, Aiptu Sunaryanto melintas untuk berangkat dinas.
Sunaryanto melihat Hermawan menodongkan senjata tajam ke leher Risma yang tengah menggendong anaknya. Sunaryanto sempat bernegoisasi sekitar setengah jam dengan Hermawan.
Saat melihat Hermawan lengah, Sunaryanto menembak lengan kanan Hermawan dan langsung membekuknya.
Aksi Hermawan itu memenuhi unsur pencurian dengan disertai kekerasan. Dia dikenakan Pasal 365 KUHP juncto Padal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(baca: Angkot KWK Harus Lolos Seleksi untuk Terintegrasi dengan Transjakarta)