Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tegur Massa Kontra Ahok Dua Kali di Persidangan karena Hal Ini

Kompas.com - 11/04/2017, 12:35 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menegur massa kontra terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (11/4/2017).

Dwiarso menegur massa kontra Ahok yang kebanyakan berasal dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, ACTA, dan Front Pembela Islam (FPI) saat mereka bersorak "huu" setelah mendengar putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua JPU, Ali Mukartono, menyatakan bahwa pihaknya belum siap membacakan tuntutan kepada Ahok.

Ali menyebut, jaksa belum menyelesaikan ketikan surat tuntutan kepada Ahok. Kemudian, Ali meminta waktu selama dua minggu untuk menyusun surat tuntutan kepada hakim.

"Kalau saudara penuntut umum belum siap (membacakan tuntutan) hari ini sesuai dengan jadwal persidangan kalender yang sudah kami sepakati hari ini, kan mestinya tuntutan. Karena penuntut umum belum sempat susun tuntutan, maka sidang berikutnya tanggal 17 hari Senin, saudara siap?" tanya Dwiarso kepada Ali.

Hanya saja, Ali menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat menyelesaikan surat tuntutan pada Selasa (17/4/2017). Pernyataan Ali ini yang membuat massa kontra Ahok bersorak "huu".

Karena suasana ruang sidang menjadi sedikit tak kondusif, Dwiarso langsung mengetuk palu dan menegur pengunjung sidang.

"Saudara jangan ganggu persidangan ya," kata Dwiarso dengan muka serius.

Dwiarso kembali menegur pengunjung sidang yang berasal dari massa kontra Ahok. Hal itu terjadi ketika Dwiarso meminta jaksa untuk menyelesaikan surat tuntutan hari ini.

"Karena (JPU) belum siap (membacakan surat tuntutan), kita kan sidang sampai jam 12 malam. Kita tunda (pembacaan tuntutan) sampai hari ini," kata Dwiarso.

Pernyataan Dwiarso membuat massa kontra Ahok bertepuk tangan. Dwiarso kembali menegur pengunjung. "Jangan tepuk tangan ya saudara," kata Dwiarso.

Baca: JPU Belum Siap, Pembacaan Tuntutan Sidang Ahok Ditunda 20 April 2017

Rencananya, pembacaan surat tuntutan baru akan dilaksanakan pada 20 April mendatang dan pledoi oleh Ahok akan dibacakan 25 April. Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Sidang Tuntutan Ahok Ditunda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com