JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menegur massa kontra terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (11/4/2017).
Dwiarso menegur massa kontra Ahok yang kebanyakan berasal dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, ACTA, dan Front Pembela Islam (FPI) saat mereka bersorak "huu" setelah mendengar putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua JPU, Ali Mukartono, menyatakan bahwa pihaknya belum siap membacakan tuntutan kepada Ahok.
Ali menyebut, jaksa belum menyelesaikan ketikan surat tuntutan kepada Ahok. Kemudian, Ali meminta waktu selama dua minggu untuk menyusun surat tuntutan kepada hakim.
"Kalau saudara penuntut umum belum siap (membacakan tuntutan) hari ini sesuai dengan jadwal persidangan kalender yang sudah kami sepakati hari ini, kan mestinya tuntutan. Karena penuntut umum belum sempat susun tuntutan, maka sidang berikutnya tanggal 17 hari Senin, saudara siap?" tanya Dwiarso kepada Ali.
Hanya saja, Ali menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat menyelesaikan surat tuntutan pada Selasa (17/4/2017). Pernyataan Ali ini yang membuat massa kontra Ahok bersorak "huu".
Karena suasana ruang sidang menjadi sedikit tak kondusif, Dwiarso langsung mengetuk palu dan menegur pengunjung sidang.
"Saudara jangan ganggu persidangan ya," kata Dwiarso dengan muka serius.
Dwiarso kembali menegur pengunjung sidang yang berasal dari massa kontra Ahok. Hal itu terjadi ketika Dwiarso meminta jaksa untuk menyelesaikan surat tuntutan hari ini.
"Karena (JPU) belum siap (membacakan surat tuntutan), kita kan sidang sampai jam 12 malam. Kita tunda (pembacaan tuntutan) sampai hari ini," kata Dwiarso.
Pernyataan Dwiarso membuat massa kontra Ahok bertepuk tangan. Dwiarso kembali menegur pengunjung. "Jangan tepuk tangan ya saudara," kata Dwiarso.
Baca: JPU Belum Siap, Pembacaan Tuntutan Sidang Ahok Ditunda 20 April 2017
Rencananya, pembacaan surat tuntutan baru akan dilaksanakan pada 20 April mendatang dan pledoi oleh Ahok akan dibacakan 25 April. Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.