Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Kampanye pada Masa Tenang Pilkada dan Sanksinya

Kompas.com - 17/04/2017, 07:37 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggaraan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 memasuki masa tenang yang berlangsung pada Minggu (16/4/2017) hingga Selasa (18/4/2017).

Pada masa tenang, kedua pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta dilarang berkampanye.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti juga melarang kedua pasangan calon menggelar deklarasi dukungan pada masa tenang ini, meskipun kegiatan deklarasi tidak menyertakan atribut atau foto pasangan calon.

"Deklarasi dan lain-lain itu kan mengarah kepada kampanye," kata Mimah, Sabtu (15/4/2017).

(Baca juga: Jadikan Masa Tenang Pilkada Benar-benar Tenang)

Bawaslu DKI Jakarta melarang semua kegiatan kampanye maupun kegiatan yang mengarah pada kampanye.

Apabila terbukti melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang, pasangan calon, tim pemenangan, atau orang per orang akan dikenakan pasal kampanye di luar jadwal.

Adapun sanksi mengenai kampanye di luar jadwal diatur dalam Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 187 ayat 1 itu berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Selain itu, Bawaslu DKI Jakarta melarang adanya politik uang dalam semua tahapan pemilu, termasuk masa tenang.

Apabila terbukti ada politik uang, pasangan calon yang bersangkutan bisa dibatalkan sebagai peserta pilkada atau orang per orang bisa dikenakan sanksi pidana.

(Baca juga: Aksi Kawal Pilkada Ini Tawarkan Hadiah iPhone 7 untuk Pesertanya)

Selain pasangan calon dan tim pemenangan, media massa juga dilarang menayangkan iklan, baik itu siaran iklan, rekam jejak kedua pasangan calon, ataupun bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye untuk menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Aturan tentang media massa dilarang beriklan tercantum dalam Pasal 52 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye.

Kompas TV Masa Tenang Pilkada Jadi Kesempatan Warga Timbang Pilihan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com