Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tangani 41 Dugaan Pelanggaran, 2 Dinyatakan Tindak Pidana

Kompas.com - 17/04/2017, 20:00 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah menangani 41 dugaan pelanggaran selama putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, dari 41 dugaan pelanggaran tersebut, ada dua kasus yang dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu.

"Ada dua pelanggaran pidana pemilihan," kata Jufri di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Senin (17/4/2017).

Jufri mengatakan, kasus pertama yakni laporan dugaan politik uang di Setiabudi, Jakarta Selatan. Bawaslu DKI Jakarta hendak melimpahkan laporan tersebut kepada Polda Metro Jaya dan meminta pelapor untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi. Namun, pelapor tidak pernah datang ke Polda Metro Jaya.

"Ditunggu sampai tiga hari dia tidak datang. Polisi menyatakan tidak bisa diteruskan. Tidak tahu alasannya (pelapor) apa," kata dia.

Kasus kedua yakni pengambilan sumpah untuk memilih salah satu pasangan cagub-cawagub dengan mengacungkan golok. Saat Bawaslu hendak menindaklanjuti kasus tersebut, orang yang bersangkutan telah ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena kegiatan tersebut diduga sebagai tindak pidana umum.

"Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Polres Jakarta Selatan dan yang bersangkutan sudah ditahan. Bawaslu tidak meneruskan karena kasusnya dinyatakan tersangka oleh pihak kepolisian," kata Jufri.

Selain dua kasus yang dinyatakan tindak pidana pemilu, ada 18 kasus yang dinyatakan Bawaslu sebagai pelanggaran administrasi, satu kasus pelanggaran kode etik, dan tiga kasus pelanggaran lainnya.

Sementara itu, ada 17 kasus yang tidak dinyatakan sebagai pelanggaran.

Dari 41 kasus yang ditangani tersebut, Bawaslu mengklasifikasikan ada 14 jenis dugaan pelanggaran. Dugaan pelanggaran tersebut yakni data pemilih, pemberitahuan kampanye, penolakan kampanye, pelibatan anak-anak, penggunaan fasilitas negara, kode etik.

Ada pula dugaan pelanggaran iklan kampanye, politik uang, isu SARA, kampanye hitam, kampanye di tempat ibadah, kampanye di luar jadwal, netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan perusakan alat peraga kampanye (APK). Selain kasus-kasus yang sudah ditangani, Bawaslu juga masih menangani beberapa kasus lainnya bersama tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), yakni polisi dan jaksa.

"Ada sembilan laporan yang masih dalam proses penanganan sentra gakkumdu," kata Jufri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com